Berita Regional
Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes Covid-19, Seorang Anggota TNI Ditahan
"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ujar MN.
Saat ini Joao masih menunggu hasil rontgen sebagai pelengkap bukti dugaan penganiayaan.
"Intinya, kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Joao.
"Salah satu langkah tegas yang kita lakukan adalah langsung menahan oknum anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Joao.
Dianggap langgar prokes
Seperti diketahui, dua pelajar berinisial JU dan YN babak belur dianiaya oknum anggota TNI, yakni Kopral EP.
Kedua korban harus mendapatkan perawatan medis di Puskemas Manufui.
Kakak kandung YN berinisial MN mengatakan, adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/7/2021) malam.
"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ujar MN, Sabtu kemarin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kopral EP Aniaya 2 Pelajar Saat Tertibkan Prokes, Kini Harus Mendekam di Tahanan"
Baca juga: Greysia Polii Bersahabat dengan Agnez Mo sejak Remaja, Saling Beri Dukungan dan Kejutan