Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Sejoli Asal Banjarnegara Membegal Taksi Online, Wanita Mencekik, Pria Menggigit, Sopir Teriak

Dua sejoli asal Banjarnegara ini ternyata juga partner in crime. Mereka benar-benar sehati dan kompak bahkan hingga melakukan pembegalan bersama.

Editor: rival al manaf
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan
Sepasang suami istri yang membegal sopir taksi online di Karawang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Dua sejoli asal Banjarnegara ini ternyata juga partner in crime.

Mereka benar-benar sehati dan kompak bahkan hingga melakukan pembegalan bersama.

Akibatnya kini keduanya harus terpisah jeruji besi setelah ditangkap polisi.

Baca juga: Cerita Ahmad Dhani Sempat Kesulitan Cari UGD untuk El Rumi, Sakit Apa?

Baca juga: Dua Pria di Lampung Dipenjara Setelah Lapor Polisi Menjadi Korban Begal

Baca juga: BEGAL MOTOR: Oknum Polisi Kritis Diamuk Massa, Minta Ampun Istri Hamil dan Dites Warga Baca Tribrata

Baca juga: Arif Banjarnegara Nyaris Ditipu Pendonor Plasma Konvalesen Gadungan, Curiga Ngga Punya Rekening Bank

Keduanya ditangkap karena melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online di Karawang, Jawa Barat.

Pelaku yakni Adi Surya (21) dan istrinya, Bintang Sukma (21), sedangkan korbannya adalah Assruddin (55).

Aksi pembegalan yang dilakukan pasangan suami istri itu dilakukan pada 30 Mei 2021.

Dikutip dari Kompas.com, saat itu, keduanya berangkat dari Banjarnegara menggunakan mobil sewaan.

Dengan mobil itu, mereka mengaku hendak pergi ke Banten mencari pekerjaan.

Namun, saat tiba di Ciasem, Subang, mobil tersebut kehabisan bensin.

Keduanya kemudian meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan.

Kunci mobil masih menempel dan STNK berada di dalam mobil.

Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman Imam Qomarudin mengatakan, keduanya kemudian menyewa taksi online yang dikendarai Asruddin di depan Pasar Induk Cikopo.

Keduanya meminta diantarkan ke Daerah Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe, Karawang.

Saat itu, alasan mereka kepada sopir taksi online itu hendak mengunjungi saudara.

"Ia menyewa taksi online menggunakan aplikasi dari seorang warga yang lewat saat itu," kata Oesman kepada wartawan di Mapolsek Telukjambe Timur, Selasa (3/7/2021), dilansir Tribun Jabar.

Kemudian, pasangan suami istri yang baru menikah itu justru mengarahkan mobil ke tempat pemakaman.

Adi kemudian pura-pura menelepon saudaranya.

Sementara sang istri memberi kode dan langsung mencekik sopir.

Adi lalu memukul dan menggigit korban.

"Si perempuan yang duduk di belakang korban kemudian mencekik korban."

"Yang laki-laki kemudian memukul kepala korban karena meronta, untuk melumpuhkan, tersangka laki-laki menggigit tangan korban," bebernya.

Tersangka Adi kemudian merebut posisi duduk korban.

Korban lalu membuka pintu mobil dan melarikan diri.

"Namun korban berhasil membuka pintu dan kabur. Korban berteriak dan meminta pertolongan," ujarnya.

Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mendatanginya.

Mereka lalu mengejar mobil yang dikendarai pelaku.

Tak jauh dari tempat kejadian, kendaraan yang dibawa pelaku terperosok ke dalam lubang pinggir jalan.

Pelaku pun akhirnya bisa diamankan oleh warga tanpa perlawanan.

"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan disebabkan mobil hasil pencurian tersebut terperosok masuk ke dalam jalan yang berlubang di area pemakaman," ungkap Oesman.

Keduanya diketahui tidak embawa telepon genggam dan KTP.

Tersangka Adi membawa SIM, sedangkan istrinya hanya mengantongi paspor.

Baca juga: Persib Bandung Masih Tunggu Izin Latihan di Stadion GBLA

Baca juga: Warga Medan Berdesak-desakan demi Vaksin, Pintu Besi Jebol hingga Petugas Kewalahan

Baca juga: Mahasiswi yang Buang Bayinya ke Sumur Warga Ternyata Sudah Menikah, Polisi Ungkap Alasannya

Baca juga: Polda Sumsel Persilakan Warga yang Merasa Dirugikan Heriyanti Anak Akidi Tio untuk Melapor

Kepada wartawan, tersangka Adi mengaku nekat melakukan aksinya karena kehabisan uang saat mobil yang dikendarainya kehabisan bensin.

"Kami kehabisan bensin," katanya.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

"Jadi otaknya (pencurian) ini perempuannya," ujar Oesman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri 21 Tahun Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Habis Bensin, hingga Ide sang Istri, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved