Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Aliran Dana Kasus Suap Banprov Indramayu

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/8/2021). Mantan Bupati Purwakarta

Editor: m nur huda
Istimewa
Dedi Mulyadi saat memeluk Rh dan YF, dua bocah Karawang yang bernasib memilukan.(Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/8/2021).

Mantan Bupati Purwakarta itu diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Dedi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari Bantuan Provinsi (banprov)  untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ali mengatakan, keterangan Dedi tersebut telah termuat di dalam Beriata Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum bisa disampaikan kepada publik.

"Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi," ujar Ali.

Usai diperiksa KPK, Dedi mengatakan, dirinya ditanya terkait masalah tersangka dalam kasus pengaturan proyek di Indramayu tersebut.

"Ditanya masalah Pak ABS (Ade Barkah Surahman) dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," ucap Dedi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Tribunnews.

Untuk diketahui, sebelum dijabat Ade Barkah Surahman, Dedi merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini mengungkapkan bahwa penyidik KPK hanya menanyakan tiga pertanyaan terkait persoalan dua tersangka tersebut.

"Ada lah tiga (pertanyaan) kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa-apa ini," ujar Dedi.

Selain Ade Barkah Surahman, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

Untuk memaksimalkan penyidikan, Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ade Barkah Surahman telah diperpanjang penahanannya oleh KPK selama 30 hari.

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku sejak Rabu (14/7/2021) sampai dengan 12 Agustus 2021.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved