WAWANCARA
WAWANCARA Hamid Awaluddin Sebut Penyebar Berita Bohong Bisa Dipidanakan
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof Hamid Awaluddin menegaskan penyebar berita bohong sumbangan Rp 2 triliun
TRIBUNJATENG.COM -- Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof Hamid Awaluddin menegaskan penyebar berita bohong sumbangan Rp 2 triliun yang membuat heboh negeri dapat dipidana.
Janji dana hibah dari keluarga pengusaha Akidi Tio ini urung dapat dibuktikan dan sampai hari ini masyarakat masih bertanya-tanya terkait keberadaan uang tersebut.
"Barang siapa yang menebar berita bohong dan membuat kehebohan bisa dipidana. Kalau saya cenderung menggunakan pidana memberikan jarak bagi orang yang suka sesumbar menebar janji ke publik. Jangan dibiarkan," ucap Hamid dalam wawancara dengan Tribun Network, Selasa (3/8).
Berikut hasil wawancaranya:
Ada unsur keyakinan bahwa uang Rp2 triliun tersebut ada?
Saya tidak sejauh itu. Saya hanya mengatakan dalam keadaan simpang siur seperti ini mestinya aparat negara kita koordinasinya lebih baik supaya tidak menimbulkan persangkaan dan pemikiran atau penafsiran liar tentang masalah yang sedang terjadi.
Apakah mungkin seorang ahli waris mencairkan satu uang di bank atas nama ayahnya yang sudah 12 tahun meninggal?
Disitulah dugaan pertama kita sumbangan ini tidak masuk akal. Pertama almarhum pemiliknya meninggal 2009 dan punya 7 anak. Dan kenapa hanya satu yang tampil?
Yang namanya ahli waris seharusnya dibagi ke seluruh anaknya. Pertanyaan hukumnya adalah apakah putrinya yang ikut mendeklarasikan uang sumbangan itu sudah mendapat persetujuan dari anak-anak lainnya atau tidak? Kalau tidak, ya tidak sah kalau memang ada warisan.
Kedua, kalau dia mendapatkan mandat dari saudara lainnya maka mandat tersebut datang dari mana? Karena akan menimbulkan persoalan perdata ke depan. Dia umumkan mau dipakai Rp2 triliun untuk sumbangan kemudian saudara yang lainnya muncul mempersoalkan.
Jadi rentetan hukum perdatanya banyak kalau memang ada uangnya. Dramanya hukum perdatanya masih panjang, kalau memang ada uangnya. Jangan sampai tidak ada persetujuan dari seluruh keluarga anak-anaknya jika memang uang ini adalah warisan.
Kalau ternyata memang tidak ada (sumbangan Rp 2 triliun) apa komentar Professor Hamid?
Jika tidak ada mari kita gigit jari tolong jangan percayai isu sesaat seperti ini. Sebagaimana saya katakan dari pengalaman masa lalu bahwa saya tidak percaya ada isu seperti ini.
Pertanyaan: Apakah tindakan seperti ini termasuk kategori bisa dipidanakan?
Barang siapa yang menebar berita bohong dan membuat kehebohan bisa dipidana. Kalau saya cenderung menggunakan pidana memberikan jarak bagi orang yang suka sesumbar menebar janji ke publik. Jangan dibiarkan.
Menurut Anda ini muaranya adalah kebohongan, apa yang harus dilakukan untuk kasus ini?
Ahli waris dan dokter Akidi Tio yang menggaungkan kabar ini, keduanya harus diperiksa. Dan saya sangat salut Kepolisian Sumatera Selatan mulai mengambil langkah hukum. Harus diperiksa karena bahaya kalau tidak proses hukum terhadap orang yang suka menimbulkan kehebohan tetapi isinya tidak ada. Sampai sekarang saya anggap cerita ini adalah fiktif.
Karena tidak ada unsur nalar yang bisa dibenarkan. Kecuali kalau bisa dibuktikan ada Rp2 triliun. Sampai sekarang saya tidak percaya.
Untuk pejabat publik Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri apakah yang harus dilakukan beliau dalam kasus ini?
Menurut saya, pejabat yang terlibat dalam kasus ini saya kira motifnya hanya satu yakni euforia ingin mengumandangkan kepada publik bahwa di terlibat segala ikhtiar meringankan beban rakyat. Bahwa terjadi deviasi itu sesuatu yang tidak diinginkan. (tribun network/reynas abdila)
Baca juga: Mabes Polri Turunkan Tim Periksa Kapolda Sumsel Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio
Baca juga: Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri Diperiksa Mabes Polri, Buntut Sumbangan Fiktif Akidi Tio
Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan Periksa Kapolda Sumsel Soal Bantuan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio
Baca juga: Inilah Rudi Sutadi Suami Heriyanti Anak Akidi Tio, Usahanya Bangkrut, Kini Jadi Driver Online