Berita Kudus
Membandel, Satpol PP Kudus Cabut Meteran Listrik Tempat Karaoke, Nekat Tetap Beroperasi Pakai Genset
Satpol PP Kudus menyebut masih ada sejumlah kafe karaoke yang nekat beroperasi meski PPKM masih berlangsung.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satpol PP Kudus menyebut masih ada sejumlah kafe karaoke yang nekat beroperasi meski PPKM masih berlangsung.
Bahkan, ada juga yang beroperasi menggunakan genset karena sambungan listriknya diputus oleh Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah mengatakan, pihaknya memutus sambungan listrik 9 kafe karaoke. Delapan di antaranya meteran listriknya turut disita.
"Ada 8 kafe karaoke dicabut meterannya. Satu diputus sambungannya karena listriknya tersambung dengan ruko sebelah," kata Djati, Jumat (6/8/2021).
Pemutusan sambungan listrik di tempat karaoke itu berlangsung sejak PPKM darurat sampai saat ini.
Baca juga: BPBD Kabupaten Semarang Terjunkan 50 Orang Tim Gabungan Cari Pendaki Hilang di Gunung Ungaran
Baca juga: Satpol PP Kudus Undang PKL untuk Dilarisi Dagangannya, Bupati HM Hartopo: Biar Gak Cuma Bisa Galak
Sedianya ada 11 kafe karaoke yang akan disatroni, hanya saja dua di antaranya saat didatangi oleh anggota Satpol PP sedang tidak beroperasi.
"Saat kami datangi tidak ada alat karaoke. Tapi sedang direnovasi ruangannya," kata Djati.
Meski begitu, Djati tidak memungkiri jika saat ini masih ada karaoke di Kudus yang masih beroperasi. Yang sambungan listriknya diputus pun ada yang beroperasi menggunakan genset.
"Tapi ada juga beberapa operasional pakai genset. Biarin. Sementara saya diamin dulu. Saya sudah maksimal," katanya.
Tapi, Djati berjanji akan kembali menindak tempat karaoke yang nekat beroperasi menggunakan genset.
"Biarkan anggota sejenak bernapas dulu," kata dia.
Djati berujar, dalam aturan memang tempat hiburan karaoke di Kudus dilarang berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015.
Apalagi saat ini PPKM masih berlangsung.
Baca juga: Semakin Banyak Pilihan Konten, Aplikasi NOICE Bebas Kuota Bagi Pengguna Telkomsel
Baca juga: UIN Walisongo Semarang Pecahkan Rekor MURI Ajakan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Mahasiswa Unsoed Purwokerto Bahas Potensi dan Pemanfaatan Kawasan Karst Secara Berkelanjutan
Untuk itu, bagi pelaku usaha tempat karaoke yang ingin sambungan listriknya kembali terpasang, maka harus alih usaha, selain karaoke.
"Kan Perdanya tidak boleh. Saya cabut dengan harapan berhenti. Ini kan dicabut ada dua kafe yang mengajukan minta listrik dihidupkan, dengan pernyataan alih usaha," kata dia.
Dua pengusaha kafe karaoke yang mengajukan sambungan listriknya kembali dipasang belum mendapat restu dari Satpol PP.
Ujar Djati, keputusan itu akan ditentukan bersama tim setelah tanggal 9 Agustus 2021. (*)