Berita Regional
Pria Ini Kena Tipu Rp 130 Juta gara-gara Tergiur Bisnis iPhone
Korban pun memberikan pelaku uang Rp 130 juta untuk dibelikan beberapa unit iPhone tersebut.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, polisi mengungkap sebuah kasus penipuan.
Pelakunya pemuda berusia 27 tahun berinisial AN.
Korbannya adalah rekan kerja AN.
Baca juga: Penipuan Bermodus Percintaan Marak Terjadi di Media Sosial, Kenali Ciri-cirinya!
Korban merugi hingga Rp 130 juta.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah jual beli iPhone.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sidrap pada Selasa (3/8/2021).
AN merupakan warga Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Ia ditangkap atas laporan korbannya, Wahyuddin, yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, penangkapan ini bermula ketika korban melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis iPhone.
"Terduga pelaku AN ini mengajak korbannya untuk berbisnis jual iPhone," kata AKP Arham dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (6/8/2021).
Korban pun memberikan pelaku uang Rp 130 juta untuk dibelikan beberapa unit iPhone tersebut.
"Pelaku berjanji akan menyerahkan iPhone empat hari setelah transaksi.
Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak memenuhi janjinya," bebernya.
Korban pun berusaha menghubungi pelaku.
Namun nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan_20170428_220746.jpg)