Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pengelola Mall Ampun-ampun Jangan Lagi Perpanjang PPKM di Kota Tegal: Karyawan Dirumahkan

Pengelola mall di Kota Tegal berharap pemerintah pusat dan daerah tidak lagi memperpanjang masa PPKM level 4.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
Suasana pusat perbelanjaan di Rita Supermall Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pemerintah pusat telah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebih dari sebulan. 

Tepatnya sudah berlangsung selama 38 hari.

Dimulai dengan menggunakan istilah PPKM Darurat, pada Sabtu (3/7/2021).

Hingga berganti istilah menjadi PPKM Level 4.

Dalam perpanjangan terakhir, rencananya PPKM akan berakhir pada hari ini, Senin (9/8/2021). 

Para pengelola mal di Tegal, berharap kebijakan PPKM tidak diperpanjang lagi. 

Manajer operasional Rita Supermall Tegal, Alexander Titerlie berharap, pemerintah pusat tidak memperpanjang kebijakan PPKM. 

Ia menilai, perpanjangan PPKM akan sangat merugikan. 

Belum lagi pemulihan dampak kebijakan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. 

"Harapannya gak diperpanjang lagi. Karena pemulihannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Bisa sampai enam bulan," kata Alex kepada tribunjateng.com.

Alex mengatakan, dalam satu minggu terakhir perpanjangan PPKM, belum semua karyawan kembali bekerja secara normal. 

Meskipun sudah ada kelonggaran-kelonggaran. 

Ia mengatakan, karyawan yang sudah bekerja baru sekira 50 persen. 

Sisanya 50 persen lainnya masih dirumahkan. 

Sementara total karyawan baik di manajemen mal maupun dari tenant, totalnya mencapai 400 orang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved