Berita Regional
Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah karena Dianggap Tak Mau Beri Jalan
MYI mengaku emosi karena menganggap korban menghalangi iring-iringan pengantar jenazah, Minggu (1/8/2021).
Editor:
M Syofri Kurniawan
"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengikuti aturan berlalu lintas sebab hal ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Seperti diberitakan sebelumnya, MYI dan RR dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Tak Mau Beri Jalan, Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, Ini Ceritanya"
Baca juga: 207 Orang dari Puluhan Kementerian di Arab Saudi Ditangkap Komisi Antikorupsi