Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah karena Dianggap Tak Mau Beri Jalan

MYI  mengaku emosi karena menganggap korban menghalangi iring-iringan pengantar jenazah, Minggu (1/8/2021).

Sripoku
Ilustrasi pengeroyokan anggota TNI 

"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengikuti aturan berlalu lintas sebab hal ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.

Seperti diberitakan sebelumnya, MYI dan RR dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Tak Mau Beri Jalan, Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, Ini Ceritanya"

Baca juga: 207 Orang dari Puluhan Kementerian di Arab Saudi Ditangkap Komisi Antikorupsi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved