PPKM Level 4
Kemendag Ancam Menutup Mal Jika Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Kementerian Perdagangan ( Kemendag) akan menutup pusat perbelanjaan atau mal yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran C
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan pada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall di periode PPKM Level 4.
Kementerian Perdagangan ( Kemendag) akan menutup pusat perbelanjaan atau mal yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan wajib bertanggung jawab penuh menjalankan standard operating procedure (SOP) secara optimal, dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," kata Oke, Selasa (10/8/2021).
Ia menyebut, Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru untuk pusat perbelanjaan, yang saat ini uji coba pembukaan di periode PPKM Level 4.
Baca juga: Uji Coba Pembukaan Mal di Semarang, Toni Pengemudi Ojol Kecele karena Belum Vaksin
Baca juga: Mal Paragon Semarang Terapkan Aturan Masuk Tunjukkan Kartu Vaksin: Dibatasi Usia 12-70 Tahun
"Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19," tutur Oke
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berharap seluruh pihak untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah secara ketat.
"Apabila dikemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ucap Lutfi.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, keadaan sehat, serta memakai masker.
Baca juga: Pemerintah akan Lakukan Uji Coba Masuk Mal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk, dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam), atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.
Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendag Bakal Tutup Mal Jika Langgar Aturan Protokol Kesehatan