Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mal Paragon Semarang Terapkan Aturan Masuk Tunjukkan Kartu Vaksin: Dibatasi Usia 12-70 Tahun

Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke mal berusia 12-70 tahun. Di bawah dan di atas usia tersebut tak diperbolehkan masuk.

Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TribunJateng.com/Hermawan Handaka
Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang.

Namun demikian, pemerintah memberi kelonggaran dibanding PPKM sebelumnya.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi.

Namun ada syarat ketat yang harus ditaati masyarakat bila ingin masuk ke mal.

Mereka harus bisa menunjukan bukti bila sudah divaksin.

Misalnya di mal Paragon.

Pengunjung diminta mendaftar di aplikasi Pedulilindungi.

Petugas juga minta pengunjung menujukkan kartu vaksinasi.

Kebijakan itu disambut baik pengunjung mal.

Satu di antaranya warga Banyumanik, Nita Safira (22).

Namun demikian, ia berharap prosedurnya dipermudah.

Bagi mereka yang gagap teknologi, tentu akan sedikit kesulitan bila ingin masuk ke mal.

“Saya tidak keberatan. Namun yang gagap teknologi pastinya kesulitan. Tadi ada ibu-ibu yang mau beli roti diminta menunjukan kartu vaksin, padahal dia tidak menyimpan bukti digitalnya,” ujarnya, Selasa (10/8).

Sementara General Manager Mal Paragon, Lie Jemmy mengatakan, kemarin pihaknya sudah diizinkan beroperasi dengan beberapa persyaratan.

Salah satunya adalah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved