Berita Kriminal
Telat Bayar Utang, Foto Wanita Ini Disebar Pinjol Ditulisi Open BO
Seorang wanita di Cilincing Jakarta Utara mendapati fotonya disebar oknum pinjaman online dengan caption Open BO.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang wanita di Cilincing Jakarta Utara mendapati fotonya disebar oknum pinjaman online dengan caption Open BO.
Tak terima dengan perlakuan tersebut wanita berinisial PDY itu kemudian melapor polisi.
Ia melaporkan kantor pinjaman online yang diduga melanggar tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing).
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Komplotan Pembobol ATM Diringkus Setelah Beraksi 30 Kali, Raup Rp 1 Miliar dalam 1 Tahun
Baca juga: Cerita Saad Tukang Becak di Tegal Diusir Anak: Setiap Malam Saya Nangis Batin
Baca juga: BP Jamsostek Semarang Pemuda Serahkan bantuan APD kepada Perusahaan
Korban didampingi kuasa hukumnya Karolus Seda mengatakan, perusahaan pinjol itu menyebarkan pesan dengan narasi itu disertai alamat tinggal dan nomor kontak pribadi kepada sejumlah kontak kenalan korban lewat aplikasi WhatsApp.
"Dugaan tindak pidananya memang kejahatan siber (cybercrime). Jadi, memang pelakunya kami belum tahu, hanya tertera nomor saja yang mengirimkan pesan itu. Kami berharap kepada Polres Metro Jakarta secara serius menangani ini," kata Karolus saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Utara, seperti dikutip Antara.
Karolus menambahkan, korban hanya menerima Rp 4 juta dari nominal peminjaman sebesar Rp 6 juta dari perusahaan pinjol tersebut.
Namun korban tetap mengembalikan uang sesuai nominal awal peminjaman, yakni Rp 6 juta, meski lewat dari kurun waktu tujuh hari yang disepakati.
"Menurut pengakuan klien kami bahwa dia cuma menerima Rp 4 juta dan sudah dikembalikan," kata Karolus.
Karena telat membayar, korban lalu diancam akan disebar fotonya oleh pihak perusahaan pinjol tersebut.
Rupanya, foto yang disebar adalah foto korban yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat mendaftar ke aplikasi pinjol tersebut.
Foto itu disandingkan dengan foto perempuan tanpa busana lainnya, seolah-olah perempuan di foto yang disandingkan itu adalah korban.
Selain itu ditambahkan narasi pula bahwa perempuan tersebut menerima pesanan untuk melayani transaksi seksual (open BO).
Baca juga: Sinopsis Underworld Bioskop Trans TV Pukul 19.30 WIB Pertarungan Vampir vs Lycans
Baca juga: WAWANCARA Bersama Amirudin, Ayah Apriyani Peraih Medali Emas Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020
Baca juga: Update Corona Wonosobo Hari Ini Rabu 11 Agustus 2021: 13,839 Positif Covid, Jateng 410.453
Baca juga: Upaya Menunda Kota-kota di Pesisir Pantura Tenggelam Tahun 2050
Karolus mengatakan bahwa kliennya tidak menerima tindakan tersebut karena dianggap keterlaluan.
"Telat (bayar)-nya juga bukan lewat bulan ya, ini cuma beberapa hari. Terus mereka mengirimkan gambar seperti itu, menyerang martabat klien kami. Itu betul-betul keterlaluan," kata Karolus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polri-membongkar-dugaan-kasus-penipuan-pinjaman-online.jpg)