Berita Regional
Cinta Tak Direstui, Dokter Bakar Bengkel Pacar hingga Tewaskan Kedua Orangtua
Kasus seorang dokter bakar bengkel lantaran cinta tak direstui orangtua terus berlanjut. Terbaru, Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten
TRIBUNJATENG.COM - Kasus seorang dokter bakar bengkel lantaran cinta tak direstui orangtua terus berlanjut.
Terbaru, Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten telah menetapkan Mery Anastasia atau MA (29), dokter bakar bengkel tersebut sebagai tersangka.
Kebakaran tersebut telah menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang dalam bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan Mery sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
Diketahui Mery yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.
Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.
Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.
Tersangka Mery pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Akibat perbuatannya Mery terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.
Kronologi Kejadian