Berita Viral
Viral Mobil Pelat Merah Diganti Hitam di SPBU, Ini Ancaman Hukumannya
Belum lama ini, beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil yang menggunakan pelat nomor palsu.
TRIBUNJATENG.COM, KALIMANTAN - Belum lama ini, beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil yang menggunakan pelat nomor palsu.
Padahal, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar aturan.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, terlihat mobil Toyota Kijang Innova yang sedang mengisi bensin di SPBU.
Baca juga: Mobil Lexus Plat RFS Kecelakaan Terguling karena Hindari Penyekatan PPKM Dekat Gedung Kemenpan-RB
Baca juga: Viral Video Mobil Pelat Merah Nomor KU 1105 B Diganti Hitam di SPBU, Polisi: Bisa Dijerat Pasal 263
Baca juga: Taliban Kian Merajalela, Ratusan Tentara Afghanistan Menyerah
Baca juga: Jorginho Juarai 3 Final Dalam 3 Bulan 2 Bersama Chelsea dan 1 Italia, Namun Ballon dOr Tetap Messi
Awalnya, mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan, dengan nomor polisi KU 1105 B.
Tapi, saat pengemudi akan kembali ke dalam mobil, dia terlihat menyopot pelat nomor tersebut. Di baliknya, sudah terdapat pelat nomor hitam untuk kendaraan sipil, dengan nomor KT 66 FS.
Perlu diketahui, Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya, akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Fahri mengatakan, mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Baca juga: Cinta Tak Direstui, Dokter Bakar Bengkel Pacar hingga Tewaskan Kedua Orangtua
Baca juga: Ini Dia Emma McKeon, Atlet Peraih 7 Medali di Olimpiade Tokyo 2020
Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka Setelah Geledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)