Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Heboh Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit Dijual Rp 300 Juta, Sebenarnya Berapa Nilainya? Ini Kata BI 

Sebabnya, terbaru ada yang menjual dengan harga fantastis hingga Rp 300 juta dan menjadi viral di media sosial

Editor: muslimah
Marketplace Shopee via kompas.com
Uang koin kelapa sawit pecahan Rp 1.000 yang dijual hingga Rp 100.000.000. 

TRIBUNJATENG.COM - Uang logam Rp 1.000 bergambar kelapa sawit saat ini kembali heboh di masyarakat.

Sebabnya, terbaru ada yang menjual dengan harga fantastis hingga Rp 300 juta dan menjadi viral di media sosial.

Sebenarnya, berapa nilai uang logal kepala sawit?

Uang koin kelapa sawit pecahan Rp 1.000 yang dijual hingga Rp 100.000.000.
Uang koin kelapa sawit pecahan Rp 1.000 yang dijual hingga Rp 100.000.000. (Marketplace Shopee via kompas.com)

Menurut penelusuran Kompas.com, di salah satu marketplace, uang logam tersebut dijual mulai harga ribuan hingga ratusan juta rupiah.

Tidak hanya satu, tapi ada setidaknya 13 uang logam Rp 1.000 bergambar kelapa sawit yang dijual dengan harga ratusan juta.

Baca juga: Nama Sama Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar, Terlanjur Dikubur Pantang Digali Kembali

Baca juga: Sorot Mata AM Kosong Padahal Didatangi Bupati Banjarnegara, Ini Kisah yang Membuatnya Terguncang

Baca juga: Resep Wedang Jahe Angkringan untuk Menemani Malam Minggu Keluarga, Menambah Imun dan Hangatkan Badan

Uang-uang tersebut dalam kondisi bekas pakai dari berbagai daerah di Indonesia.

Bagaimana tanggapan Bank Indonesia terkait uang logam yang dijual dengan harga selangit?

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan, uang pecahan Rp 1.000 bergambar kelapa sawit masih berlaku saat ini.

Oleh karena itu, nilainya sesuai dengan yang tertera pada uang tersebut.

"Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit kan saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran, kalau uang berlaku, nilainya ya sesuai yang tertera," ujar Junanto kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Selain itu, kata Junanto, Bank Indonesia tidak melakukan jual beli uang yang dimaksud.

BI melayani penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dengan mendapatkan penggantian/penukaran sebesar nominal uang ditukarkan, senilai yang tertera.

Sebelumnya, uang logam ini juga pernah viral karena dijual dengan harga fantastis.

Melalui akun Twitter-nya, Bank Indonesia menjelaskan, jika masyarakat membeli uang tersebut untuk koleksi (bukan transaksi), maka harga uang logam ini bergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.

Penegasan lainnya, karena uang logam pecahan Rp 1.000 belum ditarik dari peredaran, maka nilai tukarnya untuk bertransaksi masih sama dengan nominalnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved