Berita Semarang
Guru Honorer di Semarang Ini Terjerat Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol gara-gara Ketidaktahuannya
"Bisa dikatakan gali lubang tutup lubang di pinjol itu, tapi setelah dihitung malah utangnya jadi Rp 206 juta," terangnya.
Gadaikan sertifikat rumah
Karena merasa tak nyaman dengan teror tersebut, Afifah berupaya melunasi pinjamannya.
Dia menggadaikan sertifikat rumahnya dan uangnya ditransfer ke aplikasi tersebut sebesar Rp 20 juta.
"Jadi ada Rp 158 juta yang sudah dikembalikan, tapi masih ada tagihan Rp 48 juta. Kalau dihitung saya malah rugi Rp 75 juta," ungkapnya.
Dia berharap kejadian yang menimpa dirinya tak dialami orang lain. Afifah berharap meski dalam kondisi terpepet sekalipun, jangan melakukan pengajuan utang di pinjaman online ilegal.
Hati-hati dengan syarat yang mudah
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing angkat bicara dalam diskusi webinar bertajuk Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan daring, Jumat (6/8/2021).
Menurutnya, syarat yang diajukan oleh pinjol untuk layanan peminjaman uang memang lebih mudah dibandingkan sektor keuangan formal lainnya.
Namun, dia meminta masyarakat berhati-hati dengan hal tersebut.
Syarat mudah itulah yang biasanya membuat masyarakat terpancing menggunakan layanan.
"Kan kalau di lembaga keuangan formal banyak syaratnya, mulai dari fotokopi KTP, hingga verifikasi dokumen lain. Selain itu, kalau ke lembaga keuangan formal harus siapkan ongkos, waktu, belum lagi harus antre. Tapi kalau lewat pinjol, enggak kayak gitu, mudah. Makanya banyak yang pakai," ujar Tongam
Kehati-hatian diperlukan, lantaran saat ini banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Dia menyebutkan, hingga saat ini tercatat hanya ada 121 pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK.
Sisanya adalah ilegal.
"Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya (sisanya) ilegal. Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal"
Baca juga: Banyak Aduan Soal Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK Tegal Imbau Masyarakat Lebih Hati-hati