Berita Kriminal
Pengusaha Nakal Modifikasi Tabung Pemadam Jadi Tabung Oksigen, Pasien Covid-19 Semakin Memburuk
Pria berinisial NW di Surabaya ditangkap polisi karena mengolah tabung pemadam api menjadi tabung oksigen.
"Dia berinisiatif untuk menjual dan mengubah modifikasi tabung APAR dan selam, berbentuk tabung oksigen," pungkasnya.
Aksi NW memanipulasi tabung APAR menjadi tabung oksigen medis tersebut sejak bulan Juni 2021 kemarin.
Kurun waktu tersebut, pelaku sudah berhasil menjual sejumlah 50 tabung kepada masyarakat melalui promosi memanfaatkan media sosial.
Sedangkan, hasil penyitaan petugas, ditemukan sudah ada 106 tabung yang sudah dikemas rapi, dan siap dipasarkan kepada calon pembeli.
"Dijual lagi Rp 4 Juta. Keuntungannya kami masih dalami, tapi berkisar sampai Rp 1-3 Juta," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Balai Wartawan, Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021).
Pelaku tidak hanya menjual tabung semata.
Nico mengungkapkan, pelaku juga mengisinya dengan gas oksigen, agar lebih meyakinkan para calon pembelinya.
Pelaku menyediakan berbagai macam ukuran tabung oksigen rekondisi tersebut. Mulai dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, dan 6 meter kubik.
"Tersangka mengubah catnya, yang semula warna merah, digosok, lalu dicat warna putih. Lalu isinya dikeluarkan, dipasang regulator, kemudian oksigen diisikan di dalamnya," jelasnya.
Jenderal polisi asal Surabaya itu, mengungkapkan, perbuatan lancung pelaku mengambil keuntungan dengan menjual tabung oksigen rekondisi tersebut terbongkar, karena adanya laporan seorang warga asal Banyuwangi yang merasa tertipu, pada tanggal 27 Juli 2021 kemarin.
Korban merasa kualitas oksigen dari tabung yang dibeli dari pelaku, malah membuat kondisi kesehatan si pasien, makin memburuk.
"Setelah dipakai, korban merasa keanehan dalam dirinya, tidak seperti biasanya, kemudian melapor, kemudian tim melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sementara itu, korban tabung oksigen rekondisi berinisial WD asal Banyuwangi mengaku berterima kasih dengan pihak Polda Jatim atas keberhasilannya mengungkap kejahatan terselubung memanipulasi tabung oksigen tersebut.
"Saya berterima kasih, kalau enggak diungkap entah bakal ada berapa korban lagi. Yang kena saat itu adalah bapak saya sendiri yang terpapar Covid-19," ujar pria yang mengenakan kemeja batik lengan pendek itu.
Baca juga: Pedagang Kopi Keliling Berkelahi Rebutan Lahan, Didamaikan Kapolsek yang Kebetulan Melintas
Baca juga: Resep Tahu Bakso Bisa Jadi Stok Camilan di Rumah
Baca juga: KKB Papua Bakar 3 Rumah Warga di Yahukimo, Kemudian Kontak Senjata dengan TNI-Polri
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 8 Kelas 6 SD Halaman 108 109 110 111 Labuan Bajo
Atas kejahatannya ini, NW bakal dikenai Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/nw-pelaku-pemalsu-tabung-oksigen-medis.jpg)