Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengusaha Nakal Modifikasi Tabung Pemadam Jadi Tabung Oksigen, Pasien Covid-19 Semakin Memburuk

Pria berinisial NW di Surabaya ditangkap polisi karena mengolah tabung pemadam api menjadi tabung oksigen.

Editor: rival al manaf
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
NW pelaku pemalsu tabung oksigen medis dari alat pemadam api ringan (APAR) saat di Mapolda Jatim. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Pria berinisial NW di Surabaya ditangkap polisi karena mengolah tabung pemadam api menjadi tabung oksigen.

Melihat permintaan tabung oksigen yang naik, naluri bisnis nakalnya memunculkan ide tersebut.

Dengan harapan meraih keuntungan lebih, namun kenyataannya NW justru buntung ditangkap polisi.

Kini ia ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan tabung oksigen medis.

Baca juga: Gibran Rakabuming Salurkan 100 Oksigen Konsentrator ke Pemkab Sragen, Bukti Solo Raya Kompak

Baca juga: Kado HUT Ke-76 RI, Demokrat Pati Salurkan Bantuan Tabung Oksigen untuk Puskesmas dan Rumah Sakit

Baca juga: Kapolres Sragen Sebut Ada Indikasi Ketidaknormalan Harga Pengisian Tabung Oksigen

Baca juga: Pergelangan Tangan Yohanes Patah, Tabung Oksigen Meledak saat Isi Ulang, Kadinkes Ungkap Dugaan

NW yang kini berusia 52 tahun memalsukan tabung oksigen medis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR).

Pria asal Sukomanunggal, Kota Surabaya ini ditangkap tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim setelah terbukti memanipulasi tabung APAR menjadi tabung oksigen medis dan menjualnya ke masyarakat.

Petugas menyita sedikitnya 800 tabung di sebuah gudang penyimpanan yang dioperasikan oleh si pelaku, sebagai barang bukti.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, ratusan tabung oksigen palsu tersebut ditemukan di sebuah gudang tempat pelaku menjalankan bisnisnya, bernama CV SAK, yang berlokasi di Sukomanunggal, Surabaya.

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan tersangka.

Perusahaan tersebut merupakan tempat memproduksi tabung APAR yang telah berizin sejak tahun 2001.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, pelaku merupakan pimpinan di sebuah perusahaan berinisial CV SAK yang berlokasi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

Perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa isi ulang cairan tabung APAR yang dijual bebas di pasaran, yang sudah berdiri sekaligus mengantongi izin sejak tahun 2001 silam.

"Pengusaha pengisian APAR di CV SAK, banyak ditemukan tabung APAR," ujarnya pada TribunJatim.com di Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021).

Lantaran kondisi Pandemi Covid-19 belakangan ini memicu lonjakan kebutuhan oksigen medis untuk layanan pasien di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di beberapa tempat, dan pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

Tak pelak membuat NW yang gelap mata, mulai memodifikasi atau merekondisi tabung-tabung APAR di perusahaannya itu menjadi tabung oksigen medis, seperti pada umumnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved