Berita Nasional
Kabareskrim: Presiden Tidak Berkenan Polri Agresif Tanggapi Mural Jokowi 404 Not Found
Banyaknya mural yang mengkritik pemerintah dan Presiden Joko Widodo ditanggapi dengan penangkapan para senimannya oleh polisi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Banyaknya mural yang mengkritik pemerintah dan Presiden Joko Widodo ditanggapi dengan penangkapan para senimannya oleh polisi.
Bahkan orang yang menjual kaos Jokowi 404: Not Found juga sempat digelandang polisi.
Response aparat polisi itu ternyata dianggap berlebihan oleh sang presiden sendiri.
Jokowi bahkan sudah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengingatkan anak buahnya agar tidak terlalu responsif dan agresif menanggapi berbagai kritik tersebut.
Baca juga: Alasan Kenapa Braithwaite Lebih Pantas Nomor 10 di Barcelona Daripada Coutinho
Baca juga: Suasana Haru Selimuti Proses Pemakaman Korban Pembunuhan di Subang
Baca juga: Atlet Ini Lelang Medali Olimpiade untuk Biaya Operasi Seorang Bayi, Tak Menyangka Bisa Kembali Lagi
Baca juga: Komplotan Emak emak Pencopet Ditangkap Polisi, Ini Kriteria Korban dan Tempat Beroperasi
"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita (Polri, red) responsif terhadap hal-hal seperti itu."
"Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Karena itu Agus meminta jajarannya terutama di level daerah agar tidak terlalu responsif menanggapi kritik terhadap pemerintah.
Termasuk mural satire terhadap Presiden Jokowi.
Agus mengatakan masyarakat bisa komplain jika ada tindakan polisi yang dinilai membungkam kritik.
"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Agus menjelaskan bahwa kritik sah dilakukan warga negara. Namun, berbeda halnya jika ada konten yang berpotensi memecah belah persatuan.
Aparat akan melakukan penindakan hukum merujuk pada Surat Edaran Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani," kata Agus.
"Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," tambahnya.