Berita Kriminal
Komplotan Emak emak Pencopet Ditangkap Polisi, Ini Kriteria Korban dan Tempat Beroperasi
Komplotan emak-emak sindikat pencopet diringkus polisi di Tangerang Selatan. Komplotan itu beranggotakan YR, WM, RH.
"Pengakuan awal mereka paling mudah melakukan di tempat ramai khususnya pasar-pasar, sasarannya ibu-ibu yang memang mudah sekali," ujar Yusri Yusri mengimbau kepada masyarakat, khususnya ibu-ibu untuk tidak membawa barang berharga saat berbelanja di pusat perbelanjaan tradisional maupun modern.
"Edukasi buat masyarakat, saat di tempat keramaian lebih hati-hati dan tidak usah membawa barang-barang berharga."
"Ketemu ibu yang tas agak besar, biasanya lalai korban itu yang dijadikan sasaran empuk para pelaku," ucap Yusri.
Adapun para tersangka dapat beraksi dengan terorganisir apabila telah menemukan seseorang yang sudah menjadi targetnya.
Modus yang dilakukan beragam, mulai dari sengajat menabrak hingga pura-pura bertanya untuk mengalihkan perhatian korban.
"Mereka berpatroli dilihat ada sasarannya kemudian satu di antara tersangka menyenggol korban untuk mengalihkan perhatian," kata Yusri.
Saat itu, lanjut Yusri, seorang tersangka lain beraksi mengambil barang berharga yang ada di tas maupun kantong korban.
"Setelah mengambil, dia serahkan barang ke temannya yang berjalan di belakang (tersangka yang mengambil) kemudian pergi," kata Yusri.
Sudah 50 kali beraksi sejak 2018 Yusri mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka dalam pemeriksaan, mereka telah beraksi lebih dari 50 kali.
"Mereka memang bukan satu atau dua kali, pengakuan mereka 50 kali beraksi saja lebih," kata Yusri.
Yusri mengatakan, saat diperiksa, para tersangka mengaku sudah mencopet selama tiga tahun sejak 2018.
Baca juga: 3 Arti Mimpi Digigit Anjing Pertanda Baik dan Buruk
Baca juga: Dalam Sepekan Ini, Harga Emas Turun dan Bergerak Tipis
Baca juga: Anak Yatim Jadi Korban Pungli Pak Lurah, Ini Hukuman yang Diterima Pelaku Kini
Adapun lokasinya tempat beraksi berpindah-pindah mulai dari Karawang, Tangerang, dan Jakarta, menyesuaikan situasi dan kondisi.
"Mana yang mereka melihat situasi ada keramaian di sana, khusus di daerah pasar yang sering terjadi keramaian, di situ beraksi," kata Yusri.
Kini, para tersangka telah ditangkap. Polisi mendapatkan barang bukti sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi dan ponsel korban.
Para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Aksi Sindikat Pencopet di Tangsel, Sasar Sesama Emak-emak Sejak 2018"