Kendal Beribadat
DPRD Kendal Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2021
DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kendal 2021
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, Senin (23/08/2021), di gedung Rapat Paripurna Kabupaten Kendal.
Hadir Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki, S.H., Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun S.H.I, para Wakil Ketua DPRD Kendal beserta anggota DPRD Kabupaten Kendal.
Turut hadir Sekda Kendal H. Moh Toha, S.T., M.Si., Forkopimda Kendal, para staf ahli Bupati, Asisten Setda Kendal, serta para pimpinan OPD di Kendal, dan Pimpinan BUMN/BUMD melalui daring.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, S.H.I menyampaikan, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada hari ini adalah agenda Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Ia juga menerangkan, KUPA – PPAS APBD Perubahan Tahun 2021 telah disepakati bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, pada 19 Agustus.
Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki, S.H., menyampaikan sambutan Bupati Kendal.
Ia mengatakan ada kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 19 Agustus 2021 tentang Persetujuan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2021.
Sebagai tindak lanjut adalah penyusunan Rencana Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021.
Menurut Wakil Bupati Kendal, secara garis besar pada Rancangan Perubahan APBD 2021 terdapat penurunan pendapatan sebesar Rp.34.017.129.915,00,.
Dari semula Rp.2.278.236.519.171,00 menjadi Rp.2.244.219.389.256,00.
Penurunan pendapatan tersebut, disebabkan oleh adanya refocusing anggaran maupun penyesuaian Silpa dana Earmark.
Ia juga menyampaikan, penyusunan Perubahan APBD saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya.
Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, berprinsip pada efisiensi efektifitas guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.
Sesuai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1) Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagai berikut:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.