Berita Korupsi
BERITA LENGKAP : Eks Mensos Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Lempar Batu Sembunyi Tangan
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara. Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.
”Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas. Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Damis.
Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Juliari adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. ”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata hakim Muhammad Damis.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Juliari tidak kesatria karena menyangkal perbuatan melakukan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim anggota Yusuf Pranowo.
Tindak rasuah yang dilakukan Juliari pada masa pandemi Covid-19, disebut hakim juga menjadi alasan penguat bagi mereka untuk memperberat hukuman Juliari. Hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19, tindak pidana korupsi di wilayah hukum pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakpus menunjukkan grafik kuantitas baik kualitasnya," ucap hakim.
Sementara pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena kader PDIP itu dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina masyarakat sebelum divonis pengadilan.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.
Majelis juga menilai Juliari belum pernah dihukum dan berlaku tertib selama persidangan selama 4 bulan terakhir.
"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.
Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.
Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp14,5 miliar subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar.(tribun network/ham/dod)
Baca juga: Forum Guru: AKM 2021 Mengasah Kemampuan Numerasi Matematika
Baca juga: Hotline Semarang : Kapan Sentra Vaksinasi untuk Dosis Kedua Dibuka Pak?
Baca juga: Fokus : Ganjar
Baca juga: Hasil Liga Italia: AC Milan, Inter Milan, AS Roma, Atalanta Menang, Juventus yang Kehilangan Poin