Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Sergap Truk Muatan 232 Ribu Batang Rokok Ilegal‎

Sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus, ketika melintas di Jalan Raya Kudus-Semarang.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Bea Cukai Kudus
Bea Cukai Kudus sergap truk bawa rokok ilegal ketika melintas di Jalan Raya Kudus-Semarang (jalan lingkar Demak) pada Senin (23/8/2021). 

Dari kegiatan itu, Bea Cukai Kudus mengamankan barang bukti satu unit truk, berisi 232.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 236,6 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 155,5 juta.

"Terhadap pemilik barang AT dan AS serta M dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pita cukai merupakan tanda pelunasan pungutan cukai.

Rokok yang beredar dipasaran harus telah dilekati pita cukai.

"Bila tanpa dilekati pita cukai asli, merupakan rokok illegal. Yuk Gempur Rokok Ilegal," ujar Gatot. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved