Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Dua Pemuda di Karanganyar Ditangkap Polisi, Sudah Belasan Kali Curi Burung Peliharaan Warga

Jajaran Reskrim Polsek Karangpandan berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian burung peliharaan warga Karangpandan Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Dua pelaku pencurian burung peliharaan warga di wilayah Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar yang berhasil ditangkap jajaran Polres Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Reskrim Polsek Karangpandan berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian burung peliharaan berinisial AWD (25) dan SWP (25), warga Karangpandan.

Dua pemuda tersebut berhasil ditangkap kepolisian di rumah salah seorang pelaku pada Minggu (22/8/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, keduanya diketahui sudah belasan kali mencuri burung peliharaan milik warga di wilayah Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 ekor burung trucuk, 1 sangkar burung, 2 unit sepeda motor matik. 

Baca juga: Prabowo dan Ganjar Pranowo Selisih Tipis, Anies Urutan Tiga, Berikut Hasil Survei Indikator Politik

Baca juga: Luncurkan Mata Kuliah Pilihan PPAP Unika, Theresia Beberkan Tantangan Akuntansi di Era Digital

Baca juga: Muhaimin Penyandang Disabilitas di Kabupaten Semarang Lega Bisa Dapat Vaksin Covid-19

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas, Iptu Agung Purwoko menyampaikan, penangkapan dua pemuda tersebut bermula dari laporan warga Desa Dayu Kecamatan Karangpandan yang kehilangan burung peliharaan. 

Dia menceritakan, Nurhadi, selaku korban menaruh sangkar burung berisi dua ekor trucuk di depan rumah seperti biasanya pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 17.00. 

"Jumat dini hari sekira pukul 01.10. korban terbangun karena mendengar suara sepeda motor di depan rumahnya. Kemudian korban mengecek ke luar rumah dan mengecek beberapa sangkar burung yang diletakan di depan rumah. Dari hasil pengecekan, 2 ekor burung trucuk yang dimasukan dalam 1 sangkar sudah tidak ada," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (25/8/2021).

Setelah berhasil mengambil burung milik warga, pelaku lantas membuang sangkar burung ke sawah.

Nurhadi yang mendapati dua ekor burung peliharaannya raib, lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangpandan.

Usai menerima laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV milik warga di wilayah Desa Harjosari dan Desa Dayu selama 10 hari.

Mengingat beberapa burung milik warga di wilayah tersebut kerap hilang. 

"Kedua pelaku ditangkap di wilayah Karangpandan dan melakukan penyitaan 9 ekor burung hasil curian dan 12 sangkar burung," ucapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mencuri burung milik warga di 12 tempat baik itu di Desa Dayu dan Desa Harjosari.

Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di sekolah berupa TV, proyektor, printer dan speaker aktif serta percobaan pencurian sepeda motor. 

Baca juga: Muhaimin Penyandang Disabilitas di Kabupaten Semarang Lega Bisa Dapat Vaksin Covid-19

Baca juga: Not Angka Pianika Maroon 5 Memories Beserta Liriknya

Baca juga: Tips Cara Mudah Bikin Pria Jatuh Cinta

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," jelasnya. 

Dua pemuda itu terancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved