Berita Nasional
Gus Nur Telah Bebas dari Rutan Bareskrim karena Masa Pidana Habis
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Selasa (24/8/2021) karena masa pidana telah berakhir.
Dakwaan ini merujuk pada wawancara Gus Nur dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan Terdakwa.
Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat.
Jaksa menyatakan akun Youtube tersebut adalah milik Gus Nur yang dibuat lima tahun lalu.
Diketahui Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) usai Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya lantaran dianggap menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam video wawancaranya bersama Refly Harun dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, pada 16 Oktober 2020 lalu.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.(*Kompas.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Pidana Habis, Gus Nur Bebas dari Rutan Bareskrim