Berita Sukoharjo
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi ke NonSubsidi
Polres Sukoharjo berhasil ungkap kasus pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil ungkap kasus pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
Tersangka yakni Suyadi (47), yang ngontrak di Dukuh Keputren RT 3 RW 8, Desa Keputren, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, selama menjalankan aksi, tersangka sudah menjual 400 tabung gas oplosan ke masyarakat.
“Apa yang dilakukan tersangka ini masuk kategori kejahatan ekonomi. Perbuatan tersangka berdampak bagi masyarakat sebagai konsumen,” ucapnya dalam konferesi pers, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan pelaku terkait gas.
Baca juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, PLN Surakarta Genjot Pemasaran ke Sektor Industri
Baca juga: Jual Rumah Baru - Bekas dan Tanah Murah Semarang Rabu 25 Agustus 2021
Baca juga: Berkonsep Blended Learning, Sekolah Murid Merdeka di Kudus Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Terlebih lagi, lanjut kapolres, di rumah kontrakan di Keputren, Kartasura tersebut tidak ada keterangan sebagai pangkalan gas.
Setelah itu, pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan memang benar pelaku melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
Kemudian, kepolisan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, dalam aksi tersangka menyiapkan tabung gas nonsubsidi 5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Setelah itu, tersangka membeli gas subsidi 3 kg yang isinya kemudian dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi.
Menurutnya, gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual ke peternak ayam di Salatiga.
“Pelaku mendapatkan tabung nonsubsidi kosong dengan cara meminjam pada temannya di Yogyakarta. Pelaku dibantu satu karyawan,” jelasnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti yaitu 1 unit mobil Daihatsu Grandmax nopol AD 1865 QU, 10 unit regulator, timbangan digital, 20 tabung gas 3 kg isi.
Selain itu juga 18 tabung gas 3 kg kosong, 13 tabung gas 5,5 kg, satu tabung 12 kg isi, delapan tabung 12 kg proses oplos, 10 tabung gas 12 kg kosong, dan satu tabung gas 50 kg isi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 huruf B dan C UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengoplosan-tabung-gas-s-1.jpg)