Berita Sukoharjo
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi ke NonSubsidi
Polres Sukoharjo berhasil ungkap kasus pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
Pula, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 30 dan Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik Pantura PLN ULP Semarang Barat Kamis 26 Agustus 2021
Baca juga: Pemkab Kendal Gelar Doa Bersama HUT Ke-76 RI dan Peringatan Tahun Baru Islam 1443 H
Baca juga: Dongeng Pertempuran Hiu dan Buaya Asal Usul Kota Surabaya
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," terangnya.
Pada petugas, lanjut dia, tersangka nekat mengoplos gas subsidi ke non subsidi karena terbentur kebutuhan ekonomi.
"Terkait cara mengoplos gas tersebut, Suyadi mengaku mempelajarinya dari Youtube," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengoplosan-tabung-gas-s-1.jpg)