Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi ke NonSubsidi

Polres Sukoharjo berhasil ungkap kasus pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.

Tayang:
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
Dok Humas Polres Sukoharjo
Tersangka pengoplosan tabung gas S (47) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/8/2021). 

Pula, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 30 dan Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik Pantura PLN ULP Semarang Barat Kamis 26 Agustus 2021

Baca juga: Pemkab Kendal Gelar Doa Bersama HUT Ke-76 RI dan Peringatan Tahun Baru Islam 1443 H

Baca juga: Dongeng Pertempuran Hiu dan Buaya Asal Usul Kota Surabaya

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," terangnya.

Pada petugas, lanjut dia, tersangka nekat mengoplos gas subsidi ke non subsidi karena terbentur kebutuhan ekonomi.

"Terkait cara mengoplos gas tersebut, Suyadi mengaku mempelajarinya dari Youtube," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved