Berita Salatiga
500 Warga Tertipu Arisan Online Salatiga, 2 Orang Bawahan Bandar Kena 'Awu Anget' Korban
Pengacara AA dan DM korban lelang arisan online di Kota Salatiga memberikan klarifikasi atas kliennya
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pengacara AA dan DM korban lelang arisan online di Kota Salatiga memberikan klarifikasi atas kliennya yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut pembantu bandar RAP.
Penasihat hukum AA dan DM Hendrianus mengatakan kedua kliennya tersebut dalam kasus arisan online yang diduga melibatkan sekira 500 orang itu posisinya adalah korban RAP.
"Bahwa dari kasus ini ada orang dibawah bandar berperan sebagai seller, reseller kemudian member. Nah, klien kami ini berusaha menjual aset dan membereskan dibawahnya," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Kantor Law Office Fast and Associates, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (27/8/2021)
Ia menambahkan, terhadap korban dibawah klien AA yakni DAP (20) yang mengira AA kaki tangan RAP telah dikembalikan sebagian uangnya senilai Rp 15 juta pada 17 Agustus 2021.
Dia menyatakan, kliennya memiliki iktikad baik sehingga para korban atau member di bawah kliennya agar bersedia bekerjasama dan tidak saling menyalahkan.
"Karena pada posisinya semua jaringan ini adalah korban bandarnya kami duga seorang berinisial E. Kami sudah komunikasi dengan pengacara E dan semua iktikad baik akan mengembalikan uang member," katanya
Hendri mengungkapkan, dalam operasinya AA menyetorkan uang setoran dari para member ke seller berinisial RAP.
Kemudian RAP menyetorkan pada orang lain berinisial E yang diduga bandar.
Pihaknya menegaskan beberapa orang dibawah AA uangnya telah dikembalikan secara bertahap dengan prosentase 30 sampai 40 persen dan diikat lewat perjanjian tertulis.
"Ada yang 4-10 juta uang member AA ini hilang dibawa kabur RAP. Lalu, dalam proses pengembalian kita utamakan yang belum pernah dapat uang hasil pencairan arisan. Kita cek debit dan kredit setiap mutasi rekeningnya," ujarnya
Hendri berharap para korban atau member dibawah AA atau DM supaya bersabar.
Dirinya memastikan kliennya akan bertanggungjawab dan tidak melarikan diri.
Selanjutnya, terhadap bandar arisan E jika tidak melakukan upaya yang baik dengan mengembalikan uang para korban akan ditempuh jalur pidana.
"Kemarin kita sudah komunikasi dengan pengacara E sejauh ini baik. Jika nanti zonk, kita akan gugat ke pidana maupun perdata, karena mereka yang hubungi klien kami ada iktikad baik," jelasnya
Korban AA mengaku mengikuti lelang arisan online pertama kali dari DM.