Berita Kabupaten Tegal
Masih PPKM Level 3 Wisata di Kabupaten Tegal Belum Bisa Beroperasi, Sopan: Cuma Dapat Harapan Palsu
Kabupaten Tegal sampai saat ini masih masuk daftar wilayah yang melaksanakan PPKM level 3 yang kembali diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kabupaten Tegal sampai saat ini masih masuk daftar wilayah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang kembali diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 mendatang.
Sesuai yang tertera di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 wilayah Jawa-Bali, fasilitas umum dalam hal ini tempat wisata masih ditutup sementara.
Belum bisa beroperasi nya sektor wisata, diakui oleh ketua paguyuban homestay Guci yang juga pemilik Wisma Pelangi dan Seroja, Sopan Sofianto membuat pelaku wisata merasa sangat kecewa dan juga pasrah.
Bahkan Sopan menyebut, kekecewaan pelaku wisata (pedagang, pemilik penginapan, dan lain-lain) di area Guci bertambah setelah belum lama ini dilakukan simulasi pembukaan objek wisata yang ternyata hanya diperuntukkan bagi petugas saja tanpa adanya pengunjung.
Baca juga: TribunBekasi.com - Tribuntangerang.com Diluncurkan, Menteri, Kadin dan Kepala Daerah Isi Talkshow
Baca juga: Semua Destinasi di Limbangan Kendal Telah Siap Jika Izin Wisata Dibuka
Baca juga: PTM Serentak di Kudus Rencananya akan Berlangsung Pekan Depan
Pelaku wisata mengira simulasi yang dilaksanakan pada Senin (23/8/2021) lalu, sama seperti yang sebelumnya pernah dilaksanakan yaitu wisata dibuka namun dengan jumlah pengunjung yang sangat terbatas.
"Saya, teman-teman pengelola homestay, dan pedagang sangat bahagia saat mendengar kabar simulasi pembukaan objek wisata kemarin. Tapi ternyata simulasi hanya untuk petugas dan tidak menerima pengunjung. Tentu kami sangat kecewa, belum lagi mereka yang sudah terlanjur belanja dagangan dan siap berjualan, tapi ternyata zonk. Banyak yang sudah kulakan alpukat, stok jajanan, dan lain-lain, karena mengiranya bisa dibuka dan dibatasi pengunjung 20 persen," beber Sopan, pada Tribunjateng.com, Jumat (27/8/2021).
Meski mengaku kecewa, namun Sopan tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah menunggu sekaligus mengikuti aturan yang ada.
Ia pun termasuk yang sampai harus menjual beberapa aset pribadi miliknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemberitahuan seperti kegiatan simulasi pembukaan wisata diakui Sopan sangat sensitif di telinga para pelaku wisata.
Alasannya? karena sudah lama menginginkan dan berharap sektor wisata bisa segera dibuka sehingga mereka bisa berjualan kembali atau mendapat penghasilan.
"Ya bisa dikatakan kami merasa di PHP (pemberi harapan palsu). Karena faktanya simulasi kemarin hanya untuk petugas dan tidak ada pengunjung, sampai sekarang juga wisata masih tutup. Kami sudah pasrah, cuma bisa berharap dan berdoa semoga sektor wisata segera diperbolehkan untuk buka," harap Sopan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Tegal Saidno mengungkapkan, adanya kegiatan simulasi di objek wisata Guci tersebut bukan menjadi penanda dibukanya kegiatan pariwisata, melainkan panduan bagi petugas dan wisatawan saat akan memasuki objek wisata.
Simulasi tersebut dimulai dari pengecekan vaksinasi pada wisatawan, pengukuran suhu tubuh, metode pembayaran non tunai, hingga pembatasan jam operasional buka.
Sementara nantinya, wisatawan dibatasi dari Kabupaten Tegal dahulu sedangkan yang dari luar kota harus putar balik.
Saidno menegaskan, jika suatu saat sektor wisata sudah diperbolehkan beroperasi, maka hanya wisatawan yang sudah mendapat suntik vaksin Covid-19 minimal dosis satu saja yang diperkenankan masuk ke objek wisata di Kabupaten Tegal.
"Perlu saya tegaskan, simulasi memang diperuntukkan bagi petugas area wisata Guci. Tujuannya ketika nanti sudah mendapat izin atau ada aturan yang memperbolehkan wisata Guci buka, maka semuanya sudah siap dengan tugas masing-masing. Selain itu, setelah dilaksanakan simulasi bukan bearti wisata Guci langsung bisa dibuka untuk umum, karena misalpun dibuka masih dengan persyaratan dan sangat terbatas," tegas Saidno.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah menuturkan, pembukaan objek wisata di Kabupaten Tegal masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Umi menjelaskan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri selaku lembaga pemerintah yang berwenang membagi level pembatasan kegiatan masyarakat di daerah selama masa penanganan pandemi Covid-19.
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan jika Kabupaten Tegal termasuk kriteria pembatasan level tiga.
Adapun daerah yang sudah diizinkan membuka fasilitas umumnya adalah daerah dengan kritera PPKM level satu dan dua yang tentunya dilakukan dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di daerah dengan kriteria PPKM level tiga ditutup sementara,” jelas Umi.
Terkait adanya pelaksanaan simulasi pembukaan objek wisata air panas Guci, Umi menandaskan jika hal tersebut merupakan bagian dari persiapan rencana pembukaan objek pariwisata.
Simulasi dimaksudkan untuk menguji kesiapan sistem dan personil serta metode yang paling efisien untuk menjamin penerapan protokol kesehatan sektor pariwisata.
Baca juga: Akhirnya, Arab Saudi Akui Efektivitas 6 Vaksin Covid-19 Termasuk Sinovac
Baca juga: Pemkab Pati Siapkan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Tiap Kecamatan Satu SD dan Satu SMP
Baca juga: Kasus Covid-19 di Banyumas Turun Tapi Status Masih PPKM Level 4, Bupati: Data Delay Jadi Penyebab
Umi berharap, tren penurunan kasus penularan dan kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tegal beberapa waktu terakhir ini bisa dibarengi dengan penurunan PPKM ke level dua.
“Jika PPKM Kabupaten Tegal sewaktu-waktu turun ke level dua, kita sudah lebih siap membuka tempat pariwisata. Standar operasional prosedur (SOP) nya mengikuti simulasi tersebut,” pungkas Umi. (*)