Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pengadilan Negeri Kudus Periksa Rumah yang Diduga Rusak Karena Pembangunan Hotel Sato

Pengadilan Negeri Kudus menggelar agenda pemeriksaan setempat atas gugatan yang dialamatkan pada Hotel Sato yang terletak di Jalan Pemuda Desa Kramat.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri Kudus menggelar agenda pemeriksaan setempat atas gugatan yang dialamatkan pada Hotel Sato yang terletak di Jalan Pemuda Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, Jumat (27/8/2021).

Dalam pemeriksaan tersebut majelis hakim berikut Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Singgih Wahono, meninjau tiga objek bangunan rumah yang mengalami kerusakan diduga karena dampak pembangunan Hotel Sato.

Semua objek yang dilakukan pemeriksaan memang mengalami kerusakan.

Umumnya tembok rumah mengalami retak.

Baca juga: Sekolah SMA dan SMK di Karanganyar Belum Bisa Gelar PTM, Ini Sebabnya

Baca juga: Kronologi Video Viral Wanita Serobot Antrean Vaksin Lalu Suntik Sendiri, Pak Lurah Ungkap Sosoknya

Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, SMK di Salatiga Beri Layanan Servis Gratis

Baca juga: Cristiano Ronaldo Disebut Sudah Pamit ke Rekan Setim hingga Mengosongkan Loker di Juventus

Dalam pemeriksaan setempat itu, kata Singgih, pihaknya hanya melihat dan memastikan objek yang ditunjukkan oleh penggugat.

Objek tersebut yakni berupa tiga rumah.

Satu rumah berada di samping hotel, dan dua rumah di belakang hotel.

"Pemeriksaan setempat adalah memastikan apakah objek sengketa sesuai dengan dalil-dalil gugatan penggugat."

"Majelis melihat ada tiga objek yang ditunjukkan oleh pihak penggugat pertama rumah Bapak Beny Gunawan, Beny Junaidi, dan Bapak Wiwik," ujar Singgih Wahono, di sela-sela pemeriksaan setempat.

Adapun hasil dari pemeriksaan setempat bakal disampaikan pada agenda sidang kesimpulan yang akan digelar dua pekan mendatang.

Sementara untuk putusan bakal disampaikan dua pekan setelah kesimpulan.

"Kesimpulan setelah pemeriksaan setempat kami tunda dua minggu atas permintaan dari pihak penggugat dan tergugat dengan agenda kesimpulan hari kamis depan tanggal 9 September 2021," katanya.

Diketahui, gugatan atas Hotel Sato itu termaktub dalam perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2022/PN/Kds.

Dalam perkara tersebut, tiga rumah yang berada di sekitar hotel rusak diduga akibat dari pembangunan hotel.

Tiga rumah tersebut merupakan milik Beny Gunawan, Beny Junaidi, dan Wiwik.

"Sebelum pembangunan hotel rumah penggugat dalam keadaan bagus dan tidak ada kerusakan."

"Setelah terjadi pembangunan ini mengakibatkan rumah para penggugat banyak kerusakan," ujar Agus Supriyanto yang merupakan kuasa hukum Beny Gunawan, Beny Junaidi, dan Wiwik.

Baca juga: Not Angka Pianika Kangen Band Takkan Terganti

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Percaya Natta Reza

Baca juga: Masih PPKM Level 3 Wisata di Kabupaten Tegal Belum Bisa Beroperasi, Sopan: Cuma Dapat Harapan Palsu

Agus mengatakan, kerusakan rumah milik tiga kliennya itu mengakibatkan kerugian sekitar Rp 3 miliar. 

"Kerusakan dari analisa ahli prediksinya untuk kerugian semua Rp 3 miliar," tandas Agus.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi di lokasi pemeriksaan setempat, perwakilan dari pihak Hotel Sato enggan memberikan keterangan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved