Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Objek Wisata Guci Tegal Mulai Dibuka Besok, Ini Syarat Bagi Pengunjung

akhirnya pada Selasa (31/8/2021) diputuskan Objek Wisata Guci bisa beroperasi kembali namun sangat terbatas dan bersyarat.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: galih permadi

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah menambahkan, sampai saat ini Kabupaten Tegal masih masuk dalam daftar wilayah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Selain itu, Umi juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah diizinkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk melaksanakan kegiatan simulasi di sektor wisata.

"Ini merupakan upaya kami untuk membangkitkan perekonomian khususnya di sektor wisata. Saya juga berpesan kepada Satgas Covid-19 di Wisata Guci harus kuat pemantauannya. Tapi kalau melihat dari simulasi tadi insyaallah aman," ujar Umi.

Pada kesempatan ini, Umi juga menyampaikan alasan mengapa simuasi uji coba pembukaan wisata sementara baru di Guci saja dan wisata lainnya belum.

Umi menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengenyampingkan wisata yang lain, namun ia melihat dari sisi lokasi wisata Guci berbeda dengan yang lainnya.

Wisata Guci dan pemukiman warga berada di area yang sama atau bisa dikatakan saling beriringan dan tidak bisa dipisahkan.

Berbeda dengan wisata katakan Waduk Cacaban, Purwahamba Indah, atau wisata yang lain yang di dalamnya tidak ada pemukiman warga atau penduduk yang tinggal.

"Bisa dibilang saya termasuk yang rewel kepada pak Gubernur kaitannya pembukaan sektor wisata. Saya berpesan kepada semuanya untuk tidak gegabah dan wajib disiplin prokes, sehingga penurunan kasus Covid-19 saat ini bisa terus lebih baik, dari PPKM level 3 bisa menjadi level 2 bahkan ke level 1," pungkas Umi.

Berikut persyaratan yang wajib diketahui oleh pengunjung yang akan masuk ke daya tarik wisata Guci:

-Harus dalam kondisi sehat atau fit

-Diutamakan telah divaksin atau menunjukan hasil tes

-Memiliki aplikasi pembayaran non tunai atau dompet digital (QRIS) untuk membayar retribusi wisata

-Menerapkan protokol kesehatan 5M berlaku untuk semua baik pengunjung, petugas, pelaku usaha, dan warga sekitar.

Terbatas:

-Kapasitas yang diizinkan hanya 1.000 orang per hari dari daya tampung maksimal

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved