Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polda Jateng Bekuk 3 Komplotan Pencuri Mobil Mewah di Karesidenan Banyumas

Tiga komplotan pencuri mobil mewah di wilayah eks Karisidenan Banyumas ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani kunci mobil yang dicuri oleh komplotan asal Lampung. 

Ia mengatakan otak dari tiga pelaku tersebut adalah Muhidin Hasan. Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Lampung.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, tersangka Muhidin Hasan mengaku mendapat komisi Rp 6 hingga Rp 8 Juta. Komisi itu diberikan oleh IWN sebagai penadah.

"Mobil dijual sekotar Rp 60 hingga 80 juta. Komisinya Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Yang membagi bapak e (IWN)," tuturnya 

Muhidin menuturkan sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi serupa di Lampung. Dirinya pernah ditangkap dan menjalani hukuman sebanyak dua kali.

"Saya pernah menjalanin hukuman kasus yang sama di Lampung," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved