Berita Semarang
Polda Jateng Bekuk 3 Komplotan Pencuri Mobil Mewah di Karesidenan Banyumas
Tiga komplotan pencuri mobil mewah di wilayah eks Karisidenan Banyumas ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
Ia mengatakan otak dari tiga pelaku tersebut adalah Muhidin Hasan. Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Lampung.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, tersangka Muhidin Hasan mengaku mendapat komisi Rp 6 hingga Rp 8 Juta. Komisi itu diberikan oleh IWN sebagai penadah.
"Mobil dijual sekotar Rp 60 hingga 80 juta. Komisinya Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Yang membagi bapak e (IWN)," tuturnya
Muhidin menuturkan sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi serupa di Lampung. Dirinya pernah ditangkap dan menjalani hukuman sebanyak dua kali.
"Saya pernah menjalanin hukuman kasus yang sama di Lampung," tandasnya.(*)