Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

PPKM di Banyumas Turun ke Level 3, Ini Dia Sejumlah Kelonggaran yang Diperbolehkan

Status PPKM di Kabupaten Banyumas akhirnya turun dari level 4 ke level 3. Penurunan status ini setelah dikeluarkannya Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021.

instagram @ir_achmadhusein.
Bupati, Achmad Husien saat mengumumkan status PPKM di Banyumas yang turun menjadi level 3, di instagram pribadinya @ir_achmadhusein. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -Status PPKM di Kabupaten Banyumas akhirnya turun dari level 4 ke level 3.

Penurunan status ini setelah dikeluarkannya Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021.

Status turunnya PPKM di Banyumas disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein, dalam instagram resminya bahwa akan ada sejumlah kelonggaran. 

Ia optimis bahwa status PPKM di Banyumas juga dapat terus turun kembali bahkan saat ini menuju ke level 2.

Baca juga: Polda Jateng Bekuk 3 Komplotan Pencuri Mobil Mewah di Karesidenan Banyumas

Baca juga: Selamat, Enam Garuda Banyumas Kembali Berjaya di ESA 2021

Baca juga: Bertabur Prestasi, Kwarcab Banyumas Raih Lima Anugerah Kehumasan Pandu Citraloka

"Dari beberapa parameter sudah level 2.

Hanya satu parameter yang masih level 3, yaitu jumlah pasien yang dirawat, hanya selisih 11 dari parameter level 2," kata Husein kepada tribunjateng.com, Selasa (31/8/2021). 

Husein menyampaikan ada beberapa kelonggaran yang dapat dilaksanakan, seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang bisa dilaksanakan. 

Adapun syarat penyelenggaraan PTM yaitu dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

"Ini berlaku bagi yang berada dibawah pemerintah kabupaten Banyumas, yaitu SD dan SMP. 

Kemudian untuk PAUD kapasitas 33 persen, jaga jarak 1.5 meter," ungkapnya. 

Namun demikian tidak seluruh SD dan SMP akan dibuka.

PTM akan dibuka secara bertahap, mana dulu sekolah yang benar-benar siap serta harus ada ijin dari dinas pendidikan. 

Terkait kegiatan makan dan minum di rumah makan juga sudah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 WIB. 

Begitupula dengan Mal dan tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen. 

Sementara kegiatan seni, budaya, dan olahraga, dan sosial kemasyarakatan, yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara ditiadakan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved