Berita Regional
Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu Sasar ABK, Pasang Tarif Rp 200.000 Per Lembar
Pembuatan sertifikat vaksin palsu marak terjadi di kalangan anak buah kapal (ABK) Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ricko.
Peran berbeda-beda
Adapun peran tersangka berinisial I dan SH ialah mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu.
Kemudian tersangka I meminta tersangka YR untuk membuat surat vaksin Covid-19 palsu.
YR kemudian menyuruh tersangka AH untuk mencetak surat vaksin palsu sesuai contoh yang telah diberikan oleh tersangka RH.
Pembuatan sertifikat vaksin palsu dilakukan dengan cara memindai contoh surat vaksin Covid-19 asli.
Hasil pindaian kemudian diganti dengan identitas para ABK yang memesan.
Polisi menyita barang bukti berupa 18 sertifikat vaksin Covid-19 palsu, beberapa ponsel dan uang tunai sebesar Rp 3,4 juta.
Selain itu, juga diamankan satu unit kendaraan bus Nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, satu unit laptop, satu unit layar monitor, satu unit printer, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.
"Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," jelas Ricko. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sasar ABK, Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu di Bali Tarik Biaya Rp 200.000 Per Lembar"
Baca juga: Korban Jose Mourinho di AS Roma Jelang Penutupan Transfer: Pastore Dipecat Setelah Dzeko dan Pedro
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-2.jpg)