Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Bunga Salatiga Menanggung Utang Rp 2,3 Miliar Tertipu Lelang Arisan Maryuni Kempling

Seorang wanita sebut saja Bunga lebih dulu menghela nafas panjang sebelum menceritakan pengalamannya mengikuti arisan Maryuni Kempling.

Penulis: hermawan Endra | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah raib milik korban asuransi 

Sebab sebelum mengelola arisan ini Resa punya usaha pinjaman uang dengan memberikan bunga (rentenir)," imbuhnya. 

Sejak Resa menghilang dan lelangan arisan terhenti, banyak dari anggotanya yang datang ke rumah melakukan penagihan.

Bunga mengaku bingung dan merasa tertekan dengan desakan para anggota karena harus menanggung uang yang begitu besar, sedangkan dananya sendiri yang berada di lelangan pun belum kembali. 

"Akhinya saya putuskan untuk menjual asetku seperti Vespa, mobil dan merelakan uang tabungan untuk mengganti kerugian anggota.

Saya  bersedia mengganti kerugian tapi hanya 30 persen dari total uang keseluruhan yang disalurkan. Sedangkan sisaya akan dibayarkan dalam waktu yang belum ditentukan," imbuhnya. 

Menurutnya tidak semua reseler bersedia menanggung kerugian para anggota seperti yang dilakukannya. Ada juga yang melimpahkan lagi tanggung jawab itu kepada Resa selaku bandar lelang arisan Maryuni Kempling. 

"Mekanisme transaksinya dari anggota transfer ke reseler, kemudian reseler seperti saya ini mentransfer ke orang kepercayaan Resa, jadi uang tidak ada yang langsung ke rekening Resa.

Setahu saya mekanismenya semua seperti itu, jadi anggota ini tidak ada yang langsung transfer ke Resa," imbuhnya. 

Bunga menjelaskan, ia rela membayar kerugian tersebut menggunakan dana pribadinya karena tak ingin kehilangan Kepercayaan dan mendapat anggapan lepas tanggung jawab.

Sebab mayoritas anggotanya merupakan pelanggan setia di tempat usaha jastip yang dijalankannya.

Sehingga jika tidak ada itikat baik maka ia kawatir usaha yang telah dirintisnya belasan tahun juga akan hancur karena dirinya kehilangan pelanggan setia. 

Rencananya ia akan melunasi sisa tanggungan para anggotanya dengan cara mencicil perlahan-lahan mengandalkan hasil kerja sebagai justip maupun usaha online yang telah dirintisnya. 

Ia sudah mengadukan kasus yang dialaminya kepada aparat kepolisan setempat.

Namun menurutnya, pihak aparat penegak hukum (APH) belum bisa membuat laporan tertulis karena dari pihak kepolisan beralasan belum memperoleh korban yang tepat.

Sedangkan dirinya tidak bisa membuat laporan karena dianggap sudah termasuk ikut menikmati keuntungan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved