Berita Regional
Kawanan Begal Sadis yang Kerap Incar Buruh di Kawasan Industri Bekasi Diringkus
Di bawah ancaman akan dibunuh, korban akhirnya merelakan sepeda motornya dan pelaku langsung melarikan diri.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polsek Cibarusah Ringkus Begal Bersenjata Parang yang Incar Buruh di Kawasan Industri GIIC Bekasi
Baca juga: Kak Seto Pernah Jadi Gelandangan dan Pembantu saat Awal Merantau di Jakarta
Rekomendasi untuk Anda