Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum PNS Dilaporkan Istri Keenam Karena Menikah Lagi, Ketahuan Setelah Buku Nikah Tersebar

Seorang PNS di Kabupaten Lombok Tengah, NTB menggemparkan pemberitaan karena telah menikah tujuh kali.

Editor: rival al manaf
kompas.com
Ilustrasi - Buku Nikah 

TRIBUNJATENG.COM, NTB - Seorang PNS di Kabupaten Lombok Tengah, NTB menggemparkan pemberitaan karena telah menikah tujuh kali.

Kiprahnya memikat para wanita dilaporkan oleh istri ke enam ke institusinya di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Pria tersebut adalah S (52) staf pegawai Tata Usaha di Kejari Praya.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Halaman 33 34 35 36 37 38 39 40 Subtema 1 Pembelajaran 4 Gotong Royong

Baca juga: Kiprah Inter Milan di Bursa Transfer, Jual Hakimi dan Lukaku Dapat Pengganti Empat Pemain Ini

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini, Rabu 1 September 2021

Ia dilaporkan istri keenamnya karena duga menikah lagi dengan perempuan lain.

Pernikahan yang dilakukan pada 8 Agustus 2021 tersebut adalah penikahan S yang ketujuh.

Istri keenam S datang ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (30/8/2021).

Kedatangan istri keenam S didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Endang, pendamping pelapor mengatakan jika S diduga telah tujuh kali melakukan penikahan.

Dari tujuh kali pernikahan, S memiliki tiga buku nikah yakni di pernikahan pertama, kelima, dan pernikahan ketujuh.

Sedangkan pernikahan kedua, ketiga, keempat dan keenam hanya dilakukan secara siri.

"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan."

"Apalagi ini ada buku nikah tiga," kata Endang.

Endang mengatakan pelapor hanya tahu jika suaminya memiliki satu istri yakni istri pertama yang dinikahi secara resmi pada tahun 1990-an dan resmi bercerai.

Namun ternyata, suaminya telah beberapa menikah dan bercerai.

Pernikahan S yang keenam adalah dengan pelapor pada tahun 2018.

Saat itu pelapor sempat meminta S untuk mengesahkan pernikahan mereka ke KUA.

Namun hal tersebut gagal karena ternyata proses inkrah perceraian dengan istri pertama belum selesai.

Namun ternyata S kembali menikah dengan perempuan lain pada 8 Agustus 2021.

Di pernikahannya yang ketujuh, S memiliki buku nikah dan foto pernikahan mereka disebar di komplek perumaha pelapor.

Hal tersebut membuat pelapor tertekan secara psikis karena selama ini ia berusaha mempertahankan rumah tangganya.

"Kok bisa mudah sekali untuk menerbitkan buku nikah dengan yang terakhir ini, padahal sementara dengan ibu pelapor ini itu dulu tidak bisa terbit buku nikah karena sesuai aturan tidak ada akta cerainya."

"Nah itu juga kami sampaikan di atas. Kaitan juga dengan disiplin sebagai PNS," Kata Endang.

Sementara itu Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Mangandar Putra mengatakan kasus ini bukan hanya soal perlindungan perempuan dan anak tetapi sudah menyangkut institusi.

"Modus yang digunakkan ini cukup berbahaya kalau seandainya kasus ini dibiarkan dan ditiru oleh orang lain."

"Modusnya dia dengan memanfaatkan seragamnya kemudian memanfaatkan sarana, inikan sangat berbahaya sekali," Kata Yan.

Ia berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi. "Karena dengan kasus ini kami melihat fakta istrinya tidak diperhatikan apalagi anaknya," Kata Yan.

Saat dikonfirmasi, Humas Kejaksaan Negeri NTB Dedi Irawan membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya pihak Kejati akan melakukan klarfikasi pada pihak-pihak yang terkait sejak Senin (30/8/2021).

Beberapa orang yang telah dimintai keterangan antara laian pelapor, terlapor, serta istri-istri yang lain.

Baca juga: Lesti Kejora Teriak Histeris Lihat Isi Amplop Pemberian Doni Salmanan saat Resepsi Pernikahan

Baca juga: Resep Dendeng Batokok Balado Kuliner Nikmat Khas Padang

Baca juga: Inilah Arti Makna Jersey Baru Persib Bandungdi Liga 1 2021

"Tindak lanjut laporan tersebut sudah dilakukan klarifikasi sejak hari Senin oleh Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB, " kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/8/2021).

Ia mengatakan jika S adalah staf TU dan membantah jika yang bersangkutan menggunakan mobil dinas untuk memikat hati para perempuan.

"Tidak mendapat mobil dinas dan jabatan hanya staf TU biasa," tutup Dedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Kali Kawin Cerai dan Miliki 3 Buku Buku Nikah, Oknum PNS Kejaksaan Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved