Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemuda Magetan Sebar Video Syur Bersama Mantan karena Sakit Hati, RYV Tak Sadar Selalu Direkam

Alasan pelaku menyebarkan video itu karena sakit hati hubungan cinta diputuskan oleh korban.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, seorang pemuda berinisial APF harus berurusan dengan hukum.

APF dilaporkan ke polisi karena menyebarkan video syur.

Video tersebut menampilkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh dirinya dengan mantan kekasihnya, RYV.

Baca juga: 2 dari 3 Pelaku Pembunuhan Wanita Sopir Taksi Online di Aceh Ditangkap

Alasan pelaku menyebarkan video itu karena sakit hati hubungan cinta diputuskan oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto memberikan keterangan terkait kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku dan korban memang sepasang kekasih yang kini sudah putus.

"Korban tidak mengetahui saat masih pacaran selama satu tahun dan melakukan hubungan suami istri, selalu direkam tersangka APF dengan ponselnya," katanya, Senin (30/8/2021).

APF pemuda Magetan pelaku video syur sekaligus pengedar pornoaksi itu dibekuk Satreskrim Polres Magetan dan dijebloskan ke sel tahan setempat.
APF pemuda Magetan pelaku video syur sekaligus pengedar pornoaksi itu dibekuk Satreskrim Polres Magetan dan dijebloskan ke sel tahan setempat. (Tribun Jatim Network/Istimewa)

Dirinci Rudy, video syur yang diperankan tersangka bersama korban saat masih menjalin asmara selama satu tahu itu diketahui setelah viral di medsos dan diketahui teman teman tersangka dan korban.

"Video syur tersangka dan korban diviralkan tersangka setelah korban minta mengakhiri asmara yg telah dijalinnya satu tahun lebih itu,"tutur Rudy.

Dikatakan Rudy, tersangka ini merasa sakit hati kalau korban minta tali asmara yang dijalinnya cukup dalam itu putus ditengah jalan.

Tersangka mengaku masih sangat mencintai korban.

"Tersangka mengaku membuat video syur bersama korban (saat masih menjadi kekasih) untuk koleksi pribadi."

"Namun karena sang kekasih minta putus cinta, maka tersangka punya ide memviralkan video syur itu di medsos (WA),"kata Kasat Reskrim Rudy Hidajanto.

Menurut Rudy, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana, sehingga Polisi menciduknya dan dilakukan proses hukum untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, yang didalamnya terdapat video syur tersangka dan korban yang disebarkan ke medsos (WA),"ujar Rudy.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved