Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Keluh Kesah Pencari Kerja Dapat Perusahaan Miliki Peraturan Harus Deposit Rp 1 Juta

Keluh Kesah Pencari Kerja Dapat Perusahaan dengan Peraturan Harus Deposit Rp 1 Juta

|
Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
Tribunjateng/Wahyu Nur Kholik. 
ILUSTRASI PENCARI KERJA : Ratusan pencari kerja saat mengantre menaruh berkas pada Job Fest 2025 di Atrium ASS Mall Brebes selama dua hari, mulai 29-30 Oktober 2025. 

Keluh Kesah Pencari Kerja Dapat Perusahaan dengan Peraturan Harus Deposit Rp 1 Juta

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pencari kerja membagikan pengalamannya mendapatkan perusahaan yang harus melakukan deposit bagi karyawan baru.

Curhat ini dibagikan seorang pria dengan akun Facebook Wesall pada Rabu (12/11/2025).

Dalam curhatnya, Wesall membagikan foto syarat dan ketentuan kerja bagi karyawan baru.

Baca juga: Sosok Abdul Muis Eks Guru SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu

Sosok Rasnal Eks Kepsek SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu

Di kertas itu tertera beberapa informasi, mulai dari gaji, absensi, deposit sampai ertika kerja.

Perusahaan itu memberikan gaji sebesar Rp 2,2 juta untuk 26 hari kerja.

Karyawan dilarang membicarakan atau memberikan informasi mengenai diterimanya kepada karyawan lain.

Kemudian jika terlambat lebih dari 5 menit makan gaji akan dipotong Rp 50 ribu per hari.

Sedangkan jika tidak masuk dengan alasan apapun akan mendapat potongan sebesar Rp 200 ribu per hari.

"- Kerja 6 hari dan libur dalam 1 minggu
- shift pagi 06.30 - 16.20 dan shift malam 14.30-00.30
- Terlambat > 5 menit, gaji akan dipotong Rp 50.000/hari
- Tidak masuk dengan alasan apapun, gaji akan dipotong Rp 200.000/hari
- Jika tidak masuk kerja lebih dari 3 hari berturut-turut, maka perusahaan memiliki .... untuk membua keputusan akhir terkait pencairan gaji dan deposit
- surat ijin sakit dari dokter maksimal 1x selama 3 bulan," tulis keterangan dalam surat tersebut.

Namun yang menjadi perhatian adalah adanya sistem deposit Rp 1 juta.

Deposit itu akan dipotong dari gaji.

Deposit tidak akan dikembalikan jika karyawan mengajukan pengunduran diri kurang dari 30 hari.

"- Jaminan Rp 1.000.000 yang akan dipotong dari gaji
- Ketika ingin berhenti bekerja dengan alasan apapun dan mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelumnya dan menyelesaikan pekerjaan dengan menunggu pengganti, jaminan Rp 1.000.000 akan dikembalikan
- Ketika ingin berhenti bekerja dengan alasan apapun dan mengajukan surat pengunduran diri kurang dari 30 hari atau tidak menyelesaikan pekerjaan dengan menunggu pengganti, jaminan Rp 1.000.000 tidak akan dikembalikan," tulis keterangan di surat.

Dalam unggahan lainnya, Wesall menuliskan jika hal itu ia alami saat interview di salah satu toko FnB di Tangerang Selatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved