Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pakai Masker Melorot di Dagu, Kakek 77 Tahun Terazia Operasi Prokes di Tegal, Kena Denda Rp 25 Ribu

Puluhan masyarakat terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jalan Sumbodro, Kota Tegal.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Puluhan masyarakat terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jalan Sumbodro, Kota Tegal, Kamis (2/9/2021).

Operasi tersebut terus digalakkan meski sudah berstatus PPKM Level 3. 

Tercatat ada sebanyak 41 orang yang terjaring tidak memakai masker. 

Sementara, rumah makan atau restoran yang terazia melanggar protokol kesehatan sejumlah delapan unit. 

Baca juga: Sekolah Dibuka, Pelajar SMA Semarang Tawuran, Satpam Spontan Tutup Pintu Gerbang

Baca juga: Lelang Proyek RS di Kudus Diretas, Dilacak, Ternyata dari IP Komputer Milik Diskominfo Magelang

Baca juga: Serial Sianida Viral, Sandy Salihin Kembaran Mirna Protes: Tolong Hormati Keluarga Kami

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Farikhin mengatakan, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dilakukan dengan langsung sidang di tempat. 

Mereka dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Kota Tegal. 

"Tidak hanya pengendara kendaraan. Kita operasi toko dan rumah makan yang juga melanggar," katanya kepada tribunjateng.com.

Farikhin mengatakan, minggu ini ada sebanyak delapan rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. 

Lokasinya rata-rata di Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat. 

Sementara untuk angka pelanggaran, menurut Farikhin, ada penurunan setiap minggunya.

Ia menilai masyarakat semakin sadar dalam menerapkan protokol kesehatan. 

"Alhamdulillah sudah menurun. Jadi semakin hari masyarakat semakin sadar," ujarnya. 

Ketua Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A, Toetik Ernawati mengatakan, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan dilaksanakan seminggu sekali semasa PPKM. 

Dasarnya menggunakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Kota Tegal. 

Pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenakan sanksi sekira Rp 25 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved