Berita Regional
3 Napi di Lapas Madiun Jadi Otak Penipuan Bermodus Order Fiktif, Pemilik Toko Rugi Rp 44 Juta
Hasilnya pelaku orderan fiktif tersebut adalah tiga napi yang mendekam di Lapas Pemuda Klas IIA Kota Madiun.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang warga Madiun, Deddy Satoso (32), menjadi korban penipuan.
Pemilik Toko Barokah itu menerima order fiktif sebanyak 3 kali.
Dia mengalami kerugian sekitar Rp 44 juta.
Baca juga: Rudapaksa Seorang Wanita di Kebun Sawit, 2 Pria Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk Masing-Masing 135 Kali
Penipuan yang dialami Deddy berawal saat ia menerima pesanan online melalui chat WhastApp pada tanggal 19 Juni 2021.
Saat itu seseorang yang mengaku bernama Ayu Dewi memesan beberapa kebutuhan rumah tangga secara bertahap melalui chat WhatsApp.
Setelah memesan, pelaku mengaku telah mentransfer sejumlah yang ke rekening Deddy.
Bahkan ia juga mengirim foto bukti transfer melalu pesan WhatsApp ke Deddy.
"Karena transaksinya hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya,” kata Deddy.
Ia mengaku tak memiliki prasangka dan curiga.
Barang pesanan atas nama Ayu Dewi tersebut kemudian diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.
Pada Senin (21/6/2021), pelaku kembali memesan sejumlah barang.
Hanya saja Deddy mengecek mutasi transaksi di tabungannya.
Ia bahkan menelepon pihak bank karena tak ada notifikasi transfer melalui e-banking.
Ternyata pihak bank menyatakan jika tak ada transaksi yang masuk pada tanggal 19 Juni dan 21 Juni 2021.
Karena merasa ditipu, Deddy pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.