Berita Regional
3 Napi di Lapas Madiun Jadi Otak Penipuan Bermodus Order Fiktif, Pemilik Toko Rugi Rp 44 Juta
Hasilnya pelaku orderan fiktif tersebut adalah tiga napi yang mendekam di Lapas Pemuda Klas IIA Kota Madiun.
Termasuk editing dari sini,” ungkap Mujo.
Pecat anggota yang terlibat
Sementara itu Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan menyatakan jika ditemukan keterlibatan oknum pegawai lapas dalam kasus tersebut maka sanksi yang diterima adalah pemecatan.
"Pimpinan sudah sampaikan kalau ada oknum yang terlibat pelanggaran narkoba dan HP (memberikan kepada napi) sanksinya tegas yakni dipecat,” ujar Ardian.
Untuk mengetahui keterlibatan pegawainya, sementara dilakukan investigasi internal.
Begitu juga dengan asal ponsel yang digunakan tiga narapidana.
"Kami sementara melakukan investigasi internal.
Kalau memang ada indikasi keterlibatan oknum kami akan tindak tegas dan pasti akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan internal," kata dia.
"Pengakuan sementara ini mereka (tiga narapidana) itu mendapatkan HP dari napi yang sudah bebas.
Ini kan juga repot,” tambah Ardian.
Saat ini, tiga tersangka itu sudah ditempatkan di sel khusus.
Terkait kasus narkoba, tersangka DE dipidana 8 tahun penjara dengan masa hukuman tinggal 4 tahun 9 bulan kurungan penjara.
Sementara tersangka DD dipidana 5,5 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 2 bulan 14 hari dan tersangka AS hukuman 6 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 4 tahun 2 bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pemilik Toko Terima Order Fiktif, Rugi Rp 44 Juta, Pelaku 3 Napi di Lapas Madiun"
Baca juga: Mayat Pria dan Wanita Ditemukan di Kebun, Polisi: Ada Hubungan Asmara