Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Napi di Lapas Madiun Jadi Otak Penipuan Bermodus Order Fiktif, Pemilik Toko Rugi Rp 44 Juta

Hasilnya pelaku orderan fiktif tersebut adalah tiga napi yang mendekam di Lapas Pemuda Klas IIA Kota Madiun.

KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
BERIKAN PENJELASAN—Kalapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova memberikan penjelasan terkait keterlibatan tiga narapidana binaanya dalam kasus penipuan bermodus belanja dengan transfer fiktif, Kamis (2/9/2021). 

Pelaku tiga napi di Lapas Pemuda Madiun

Polisi pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya pelaku orderan fiktif tersebut adalah tiga napi yang mendekam di Lapas Pemuda Klas IIA Kota Madiun.

Mereka adalah DE, DD, dan AS. 

 
“Saat ini tiga pelaku (narapidana) itu sudah menjadi tersangka.

Kami pun sudah memeriksa ketiganya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Dari hasil peyelidikan, bukti tranfer yang dikirim adalah hasul editan salah satu pelaku.

Saat melakukan penggeledahan di ruang tahanan, petugas menemukan ponsel yang di dalamnya ada percakapan WhatsApp pemesanan pembelian barang dengan ponsel milik korban.

"Ternyata nyambung dengan laporan dari pemilik toko Barokah.

Jadi otaknya itu di dalam (lapas), dia orang yang menggerakan saja.

Sementara yang di luar, mulai jasa pemesanan transportasi daring, menampung barang, dan menjual barang-barang dilakukan orang lain yang sudah kami periksa semuanya,” ungkap Mujo.

Awalnya barang hasil order fiktif itu hendak dijual ke Sragen, Jawa Tengah.

Namun kemudian dipindahkan ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena sudah ditunggu pembelinya.

Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dari dalam lapas.

"Pengendalinya dari sini (lapas) semua.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved