OPINI
OPINI Ahmad Sulthon Zainawi : Dinasti Politik Ladang Korupsi?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lembaga pemerintahan di Kabupaten Probolinggo
Mahasiswa Fakultas Hukum UII
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lembaga pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dengan dugaan kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.
Disebutkan ada 10 orang yang terjerat ke dalam kasus OTT tersebut diantaranya, Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo), Hasan Aminuddin (Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem), serta beberapa orang camat dan dua orang ajudan dalam kabupaten tersebut.
Akar dari kejadian ini tentu tidak terlepas dari sistem pemerintahan berbasis dinasti yang mulai diterapkan sejak kepemimpinan Hasan Aminuddin sebagai Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008) dan (2008-2013) karena pada kasus OTT tersebut terbukti bahwa peranan Hasan selain Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem, ia juga merupakan suami Bupati Probolinggo saat ini.
Secara sederhana, dinasti politik dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga, karenanya dinasti politik ini identik dengan sistem kerajaan sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun agar kekuasaan tetap berada di lingkaran keluarga.
Fenomena ini tidak lepas dari aspek yang mempengaruhinya, yaitu kultur masyarakat yang menjunjung tinggi kekerabatan, serta kalkulasi dan logika politik yang paling memungkinkan untuk memenangkan suatu kompetisi elektoral.
Problematika
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 33/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang No. 8/2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1/2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) secara resmi dan sah melegalkan dinasti politik karena dinilai sesuai dengan konstitusi. Kendatipun dinasti politik ini konstitusional, namun dalam tataran implementasinya terdapat beberapa dampak buruk yang cukup kompleks.
Pertama, patrimonialisme sekelompok orang yang dibungkus secara prosedural. Hal ini dapat ditinjau melalui rekrutmen partai yang kerap didasarkan pada suatu kelompok (keluarga) tertentu yang orientasinya adalah popularitas dan kekayaan calon.
Dengan demikian akan muncul calon instan dari suatu kalangan tertentu yang tidak melalui proses kaderisasi sehingga partai politik hanya berperan sebagai wadah yang mengutamakan popularitas dan kekayaan ketimbang kader partai yang memiliki kapabilitas.
Kedua, berpotensi mencederai check and balances dan akuntabilitas pemerintahan. Dalam menjaga keseimbangan antar lembaga, istilah check and balances dikenal sebagai tujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Sebab tanpa adanya pengontrolan dari lembaga lain rentan sekali seseorang dalam suatu lembaga pemerintahan menyalahgunakan kekuasaannya demi kepentingan subjektif.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Lord Acton (1833-1902) “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”. Terbukti dalam Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang beberapa lembaga pemerintahannya berada dalam kendali suatu lembaga sehingga terjadi penyimpangan kekuasaan berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bagaimana Bersikap?
Jalan keluar agar nilai-nilai buruk dari dinasti politik ini tidak terus mengakar dan membudaya setidaknya dapat dilakukan melalui mekanisme menghadirkan sistem meritokrasi terhadap lembaga pemerintahan dengan tujuan agar harapan publik tidak lagi dikecewakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-menetapkan-bupati-banjarnegara-budhi-sarwono.jpg)