Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Status Asli Pegawai Kelurahan Pembobol Data Aplikasi Peduli Lindungi, Ini Cerita Lurah Kapuk Muara

Yang bersangkutan diketahui merupakan pegawai berstatus honorer alias Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)

Editor: muslimah
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat jumpa pers pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi sudah menjual 93 sertifikat vaksin palsu. Polisi pun kini memburu para pembeli sertifikat vaksin palsu itu. 4 tersangka di tahan oleh Polda Metrojaya sebagai 2 orang pelaku dan 2 orang pembeli. 

Fadil mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 karena banyak masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin saat bepergian ke tempat tertentu.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan PeduliLindungi yang dipersyaratkan pemerintah," ujar dia.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah membobol data kependudukan masyarakat dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pegawai kelurahan.

"Yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Kapuk Muara. Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut," tutur Kapolda.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30). Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dipecat

Staf Kelurahan Kapuk Muara berinisial HH (30) yang membobol situs PeduliLindungi akhirnya dipecat.

Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak mengatakan, HH yang merupakan pegawai honorer dipecat sejak 2 September 2021 lalu.

"Dia diberhentikan karena kasusnya kan kriminal ya," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Jason menyebut, sanksi tegas diberikan kepada HH berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan jajarannya.

"Pimpinan dan staf sudah dikumpulkan, kami ambil sikap pemutusan hubungan kerja," ujarnya.

Ia menerangkan, HH sudah bekerja sebagai pegawai honorer di Kelurahan Kapuk Muara sejak 4 tahun lalu.

"Dia pegawai non PNS, bekerja membantu bagian tata usaha," kata Jason.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembobolan data melalui aplikasi PeduliLindungi dibongkar Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved