Berita Banjarnegara
Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka di KPK, Ganjar Pranowo: Pemerintahan Tidak Boleh Terganggu
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam waktu dekat akan ke Banjarnegara untuk memastikan pemerintahan terus berjalan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam waktu dekat akan menemui Wakil Bupati (Wabup) Banjarnegara untuk memastikan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terganggu pasca Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Insya Allah besok atau lusa (saya) akan ke sana untuk briefing," kata Ganjar, dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
Ganjar mengatakan sudah menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, tidak lama setelah KPK menahan Budhi Sarwono.
Ia meminta Wakil Bupati untuk segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh OPD di Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: Maria Rengganis Komikus Banyumas yang Mendunia, Komik Bikinannya Diadaptasi ke Berbagai Bahasa
Baca juga: Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa, UIN Walisongo Adakan Pelatihan Pengembangan Konselor Islam
Baca juga: Apa Itu Sober? Kata Bahasa Inggris Viral Kerap Digunakan di Media Sosial
"Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahannya. Kalau tidak salah hari ini mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik," kata Ganjar.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Budhi Sarwono tersebut merupakan pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik.
Menurut Ganjar, peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tetap menjaga integritas.
"Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya," jelas Ganjar.
Untuk diketahui, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Ketua KPK Firli Bajuri mengatakan hasil penyelidikan diketahui Budhi diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu.
Baca juga: Pacu Penuntasan RTLH, Tahun Depan Pemprov Jateng Tingkatkan Dana Bankeupemdes
Baca juga: Peduli Warga Terdampak Pandemi, Jasa Raharja Bagikan 250 Paket Sembako dan Paket Buah
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Merambat Naik di Akhir Pekan
Selanjutnya KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta pada keterangan pers hari Jumat (3/9/2021) malam.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)