Berita Semarang
26 Rumah di Ngemplak Simongan Dibongkar Satpol PP Kota Semarang
Satpol PP Kota Semarang membongkar 26 rumah di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Selasa (7/9/2021)
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Pihaknya mengaku sudah menempuh sesuai prosedur hukum yang benar.
"Proses pembongkaran sudah kami sosialisaiskan sejak 2011, tapi tidak ada respon. Sudah ada pemberitahuan waktu itu, bahkan sudah ada yang mendapatkan tali asih," katanya.
Setiap rumah, kata dia, mendapatkan tali asih sebesar Rp 40 juta. Sementara ini, sudah ada 15 rumah dari total 61 rumah yang telah menerima tali asih.
Sejumlah warga menyampaikan aspirasinya dengan cara berteriak saat pembongkaran.
Mereka meminta keadilan atas pembongkaran rumah miliknya.
Seorang warga Slamet mengatakan, seharusnya warga diberi toleransi untuk mengeluarkan barang-barangnya dan mencari rumah atau kontrakan terlebih dahulu.
Pembongkaran dianggap mendadak oleh sejumlah warga.
"Kemarin mau ada pembongkaran, kami sudah cari tempat kontrakan, ternyata tidak jadi, kembali lagi. Sampai tiga kali Juni, Juli, Agustus," ucapnya.
Warga lain yang enggan disebutkan nama berharap gubernur dan wali kota mengetahui apa yang ditimpa warga. Dia meminta ada jalan tengah untuk keadilan.
"Pak Gubernur, Pak Wali Kota, kami mohon keadilan. Saya minta jalan tengah," ucapnya. (eyf)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :