Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu di Pohon Bambu Ngadiman Semarang

Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang meringkus kurir narkoba, Ngadiman (47).

Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Hermawan Endra
Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang berhasil meringkus kurir narkoba Ngadiman (47). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang meringkus kurir narkoba, Ngadiman (47).

Dari tangannya, polisi mendapati barang bukti sabu yang dikemas dalam dua klip yang masing-masing berisi 91,6 gram dan 86,06 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 68 butir ekstasi.

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa 31 Agustus 2021 lalu.

Polisi lalu menggeledah rumah tersangka. Awalnya, ditemukan sebelas plastik klip yang masing-masing berisi sabu sisa pakai, bong atau alat hisap, dan barang bukti lain yang berkaitan.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan bukti baru yang ada di handphone tersangka, di mana terdapat foto sabu dan ectasy," ujar AKBP Ari Wibowo saat jumpa pers di Halaman Mapolres Semarang, Selasa (7/9).

Berdasarkan bukti tersebut, dilakukan penggeledahan kembali terhadap rumah tersangka.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti ratusan gram sabu yang disimpan di halaman belakang rumah di antara pohon bambu.

Kapolres menambahkan, sepanjang Juni-Agustus, Ngadiman telah mengedarkan sekitar 3 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi.

Berdasarkan pengakuan Ngadiman, ia mengedarkan sendiri barang haram tersebut.

Sementara barang bukti terakhir yang diamankan polisi, Ngadiman mengambil paket itu di seputaran Kaligawe Semarang pada 25 Agustus lalu.

Ngadiman mengaku diperintah seseorang bernama Irawan.

Di tempat itu, Ngadiman secara keseluruhan mengambail 15 paket dengan berat keseluruhan 15 ons atau 1,5 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi.

Sabu itu lalu dibagi untuk wilayah Solo seberat 3 ons dan 200 butir ekstasi.

Selain itu, sabu tersebut juga dikirim ke Temanggung sebanyak 100 gram, Mranggen, 100 gram dan 28 butir ekstasi, dan untuk Purwodadi sebanyak 500 gram atau setengah kilo sabu.

"Diletakan di Bawen 2 ons, diletakan di tiga titik Pudakpayung 1,5 gram, diletakan disekitar Kantor BPK Pudakpayung 86,5 gr, dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka kurang lebih 2 ons," ujarnya.

Selain sesuai perintah Irawan, tersangka juga menjual sendiri sabu yang dikuasainya tersebut.

Atas tindakannya, dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus itu.

Sementara Irawan, kini masuk DPO polisi. (wan)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved