Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Satpol PP Bongkar 26 Bangunan di Kampung Karangjangkang

Sempat terjadi adu mulut antara warga dan Satpol PP Kota Semarang saat pembongkaran bangunan di Kampung Karangjangkang

Tayang:
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
BONGKAR BANGUNAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar rumah di Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Selasa (7/9). Setidaknya, ada 26 rumah dibongkar. Pembongkaran itu sempat diwarnai adu mulut antara warga dan petugas. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar 26 rumah di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Selasa (7/9/2021).

Pembongkaran dilakukan berdasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang.

Petugas mengerahkan dua alat berat untuk membongkar bangunan.

Pembongkaran itu sempat diwarnai adu mulut antara warga dan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, bangunan tersebut sudah sejak lama jadi sengketa.

Beberapa tahapan pun sudah dilalui. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang telah memberikan surat peringatan satu hingga tiga.

Rekomendasi segel dan rekomendasi bongkar juga sudah dilayangkan.

"Pihak kuasa hukum (warga, re) komplain Distaru kaitan SP 1 dan SP 2, tapi kemarin di gugatan kalah, keputusan PTUN Nomor 50 tahun 2021 tanggal 26 Juli.

Kami sudah sampaikan ke warga. Rupanya, kuasa hukum tidak pernah cerita," terang Fajar, seusai pembongkaran.

Menurutnya, pembongkaran kali ini merupakan tahap ketiga.

Sebelumnya, petugas telah membongkar 24 lapak pedagang kaki lima (PKL) pada tahap pertama dan 11 rumah pada tahap kedua.

Pembongkaran tahap selanjutnya menunggu kuasa hukum pemilik tanah mengajukan permohonan bongkar kepada Distaru.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik tanah, Rizal Thamrin mengatakan, pembongkaran itu merupakan penegakan perda terkait izin mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain.

"Tanah ini milik klien kami. Kemudian ditindaklanjuti SP 1, 2, 3, penyegelan, dan pembongkaran.

Kemudian, mereka menggugat ke PTUN, ditolak. Sehingga, hari ini (kemarin, red) dilaksanakan pembongkaran oleh Satpol PP," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved