Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Satpol PP Bongkar 26 Bangunan di Kampung Karangjangkang

Sempat terjadi adu mulut antara warga dan Satpol PP Kota Semarang saat pembongkaran bangunan di Kampung Karangjangkang

Tayang:
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
BONGKAR BANGUNAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar rumah di Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Selasa (7/9). Setidaknya, ada 26 rumah dibongkar. Pembongkaran itu sempat diwarnai adu mulut antara warga dan petugas. 

Dijelaskan, dasar pelaksanaan pembongkaran Satpol PP atas permohonan dari pemilik tanah.

Pihaknya sudah membuktikan sertifikat kempemilikan tanah dan akta jual beli.

Ia mengaku sudah menempuh sesuai prosedur hukum yang benar.

"Proses pembongkaran sudah kami sosialisaiskan sejak 2011, tapi tidak ada respon.

Sudah ada pemberitahuan waktu itu, bahkan sudah ada yang mendapatkan tali asih," sambung dia.

Setiap rumah, kata dia, mendapatkan tali asih sebesar Rp 40 juta.

Sementara ini, sudah ada 15 rumah dari total 61 rumah yang telah menerima tali asih.

Sejumlah warga menyampaikan aspirasinya dengan cara berteriak saat pembongkaran.

Mereka meminta keadilan atas pembongkaran rumah miliknya.

Seorang warga Slamet mengatakan, seharusnya warga diberi toleransi untuk mengeluarkan barang-barangnya dan mencari rumah atau kontrakan terlebih dahulu.

Sejumlah warga menganggap pembongkaran itu dilakukan mendadak.

"Kemarin mau ada pembongkaran, kami sudah cari tempat kontrakan, ternyata tidak jadi, kembali lagi.

Sampai tiga kali Juni, Juli, Agustus," ucapnya.

Warga lain yang enggan disebutkan nama berharap gubernur dan wali kota mengetahui apa yang menimpa warga.

Dia meminta ada jalan tengah terkait hal itu.

"Pak Gubernur, Pak Wali Kota, kami mohon keadilan. Saya minta jalan tengah," ucapnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved