Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vaksin Massal

13 Ribu Orang Teken Petisi Syarat Administrasi Kartu Vaksin Jadi Polemik

Syarat menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masuk ke pusat perbelanjaan hingga mendapat layanan administras

TRIBUN JATENG
Kartu vaksin yang dicetak yang dipergunakan sebagai tanda bukti teah mengikuti kegiatan vaksinasi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Syarat menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masuk ke pusat perbelanjaan hingga mendapat layanan administrasi masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hal itu bersamaan dengan capaian vaksinasi yang masih rendah dan terbatasnya stok vaksin, sehingga cenderung menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin. Belum lagi kondisi tertentu masyarakat yang mengakibatkan tidak bisa mendapatkan vaksin.

Lebih dari 13 ribu orang telah meneken petisi mendesak pemerintah membatalkan syarat yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Selasa (7/9) pukul 15.15 WIB, petisi dengan judul 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi' yang diunggah di situs change.org itu telah diteken sebanyak 13.645 orang.

Pengunggah petisi, Lilis, dalam bagian penjelasan petisi mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab bila ditemukan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) terhadap orang yang tidak memenuhi persyaratan vaksin, seperti penderita komorbid, yang terpaksa mengikuti program vaksinasi covid-19 karena aturan masuk mal yang dibuat pemerintah.

"Adakah nantinya Oknum yang akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang tidak di inginkan pasca melakukan vaksinasi?" kata Lilis seperti dikutip dari petisi yang ia unggah di situs change.org.

Lilis berujar, pemerintah seharusnya memberikan solusi lain dan mengevaluasi aturan administratif yang diberlakukan saat ini, bukan malah menjadikan vaksin suatu keharusan syarat untuk orang pergi ke mal atau melakukan perjalanan.

Menurut dia, aturan tersebut memberikan dampak negatif bagi orang yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta vaksinasi. "Di tengah-tengah kondisi saat ini, vaksinasi memang bagus untuk menekan lajunya penyebaran covid-19, akan tetapi mohon untuk mempertimbangkan Kebijakan-kebijakan yg dibuat agar selalu Adil dan Transparan. #BatalkanKartuVaksinsebagaisyaratAdministrasi," tulisnya.

"Mohon kebijakan Bapak Presiden untuk Meninjau terkait kebijakan ini. Semoga Allah selalu memberi petunjuk, kesehatan, keselamatan kepada Bapak Presiden dalam memimpin Indonesia," tambahnya.

Untuk diketahui, masuk mal kini tak bisa lagi sembarangan atau hanya dengan pengukuran suhu tubuh. Sertifikat vaksin menjadi syarat untuk masuk mal. Cara menggunakan sertifikat vaksin untuk masuk mal adalah dengan melakukan pemindaian kode QR terlebih dahulu.

Sebelum memasuki area mal atau pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan melakukan scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin.

Sementara itu, mereka yang belum melakukan vaksinasi masih bisa memasuki area mal dengan menunjukkan bukti negatif PCR/antigen.

Menyayangkan

Adapun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan langkah masyarakat yang menginisiasi sekaligus menandatangani petisi terkait dengan desakan kepada pemerintah agar membatalkan syarat sertifikat vaksin covid-19 untuk memasuki area pusat perbelanjaan atau mal.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menyebut, akselerasi vaksinasi yang kemudian diimplementasikan dalam penerapan dalam aktivitas sektor non-kesehatan merupakan satu strategi menuju fase endemik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved